SURAT KABAR, CIMAHI - Polemik terkait tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi kembali mencuat. Hingga September 2025, tunjangan perumahan dipastikan tidak mengalami kenaikan, meskipun sejumlah pos tunjangan lainnya telah disesuaikan pada tahun sebelumnya.
Kepastian ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025). Ia menegaskan, dasar hukum pemberian tunjangan perumahan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Pemerintah Kota Cimahi sejak berdiri memang belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota DPRD. Maka secara aturan, tunjangan perumahan diberikan. Sampai hari ini, tidak ada kenaikan tunjangan perumahan tersebut,” ujar Wahyu.
Berdasarkan data resmi DPRD Cimahi, tunjangan perumahan dan fasilitas lain diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2022 serta Perwal Nomor 4 Tahun 2023.
Pada 2022, anggota DPRD Cimahi menerima Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp10,5 juta per bulan, serta Tunjangan Reses dengan nominal yang sama. Selain itu, terdapat Tunjangan Transportasi senilai Rp17 juta per bulan.
Untuk tunjangan perumahan, besaran yang ditetapkan yaitu Rp37 juta untuk Ketua DPRD, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27,5 juta untuk anggota DPRD.
Selain tunjangan tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD memperoleh belanja rumah tangga yang menyesuaikan dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun dana operasional Ketua DPRD sebesar Rp8,4 juta, sementara Wakil Ketua Rp4,2 juta.
Setahun kemudian, Perwal Nomor 4 Tahun 2023 mencatat adanya kenaikan signifikan pada tunjangan perumahan dan transportasi. Ketua DPRD menerima Rp47 juta per bulan, Wakil Ketua Rp42 juta, dan anggota DPRD Rp40 juta.
Tunjangan transportasi juga naik menjadi Rp20 juta untuk Ketua DPRD, Rp18,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17,5 juta untuk anggota DPRD.
Dengan penyesuaian tersebut, fasilitas keuangan yang diterima pimpinan maupun anggota DPRD Cimahi pada 2023 meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain soal tunjangan, Wahyu juga menyinggung kebijakan penghematan belanja pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, DPRD Cimahi menjadi salah satu lembaga yang paling terdampak.
“Sejak adanya Inpres, kita sudah memangkas atau merasionalisasi anggaran kunjungan kerja lebih dari 50 persen. Itu pemangkasan terbesar dibandingkan OPD lain di Kota Cimahi. Bahkan, kunker pimpinan dan anggota DPRD kini harus dijadwalkan bergantian, tidak bisa dilakukan serentak,” jelas Wahyu.
Meski demikian, Wahyu menilai kebijakan efisiensi tersebut tidak menghambat kinerja. “Justru lebih efektif, karena anggaran terbatas maka kegiatan bisa lebih fokus,” ujarnya.
Menanggapi isu penyesuaian tunjangan, Wahyu menegaskan DPRD terbuka terhadap evaluasi. Namun ia menekankan, penilaian kelayakan tidak seharusnya didasarkan pada persepsi publik semata.
“Kalau pun ada evaluasi, sebaiknya melibatkan lembaga independen yang melakukan appraisal berbasis kajian ilmiah. Jadi bukan sekadar asumsi atau opini, melainkan penilaian objektif,” tegasnya.
Wahyu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, LSM, maupun organisasi masyarakat yang terus mengawasi kinerja DPRD.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mengawasi. Itu menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk bisa mengendalikan diri dan memperbaiki kinerja. Yang penting, tidak ada kenaikan tunjangan perumahan, dan anggaran kunker sudah dipangkas signifikan,” pungkasnya. (SAT)




 
 
 
 
 
Posting Komentar
Posting Komentar