Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochammad Ronny, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Cimahi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Pemkot Cimahi terus berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Salah satunya melalui Program Insentif Pajak Daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Ronny saat dikonfirmasi, Rabu(10/9/2025).
Menurut Ronny, insentif diskon 10 persen diberikan khusus untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100.000 yang melakukan pembayaran sepanjang September 2025. Selain itu, Pemkot Cimahi juga menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif secara otomatis hingga 31 Desember 2025.
Sejak 2020, Pemkot Cimahi secara konsisten menggulirkan program pengurangan PBB sebagai stimulus ekonomi. Pada tahun 2025, ketentuan pengurangan PBB yang berlaku adalah sebagai berikut:
* Tagihan Rp0 – Rp50.000: dibebaskan atau gratis.
* Tagihan Rp50.001 – Rp100.000: diskon 50 persen jika dibayarkan pada Maret–September 2025.
* Tagihan di atas Rp100.000: diskon 10 persen pada Maret, 5 persen pada April, dan 3 persen pada Mei.
Selain itu, insentif diskon juga diberikan kepada pensiunan PNS, pegawai BUMN, serta veteran TNI dan Polri untuk seluruh ketetapan pajak.
Ronny menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati jatuh tempo.
“Kebanyakan masyarakat membayar pajak menjelang jatuh tempo, namun dengan stimulus yang diterapkan Pemkot Cimahi, banyak warga kini memanfaatkan program insentif tersebut untuk membayar lebih awal,” jelasnya.
Untuk memudahkan pelayanan, Pemkot Cimahi membuka akses pembayaran PBB secara daring melalui SIP-Online.cimahikota.go.id, serta melalui Kantor Pos, perbankan, hingga gerai ritel yang telah bekerja sama.
“Kami optimis pendapatan dari sektor pajak daerah akan terus meningkat setiap tahunnya. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak, karena hal ini merupakan bentuk dukungan nyata dalam membangun Kota Cimahi,” pungkas Ronny. (SAT)




 
 
 
 
 
Posting Komentar
Posting Komentar