Tiga Pelajar di Warung Terjaring Razia Satpol PP Kota Cimahi di Jam Sekolah

Satpol PP Kota Cimahi saat Razia Siswa yang Bolos di Jam Belajar

SURAT KABAR, CIMAHI - Jam pelajaran seharusnya menjadi waktu paling sakral bagi pelajar. Namun di sudut sebuah warung sederhana di kawasan Cibeber, Cimahi Selatan, tiga siswa berseragam SMA justru tertangkap asyik nongkrong.

Mereka diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi dalam operasi penertiban pelajar yang berkeliaran di luar sekolah saat jam belajar, Kamis (23/10/2025).

Operasi itu bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan membangun kembali disiplin di kalangan pelajar. 

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas dan Linmas) Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Widiadiharja, mengatakan razia dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang resah melihat pelajar berkeliaran di jam sekolah.

“Saat melakukan penertiban, kami menemukan tiga pelajar SMA yang sedang nongkrong di salah satu warung di kawasan Cibeber. Berdasarkan pendataan, mereka bukan siswa dari Kota Cimahi, melainkan berasal dari sekolah di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung,” ujar Karsa saat dihubungi via telepon, Jumat (24/10/2025).

Karsa menjelaskan, meski para siswa tersebut bukan warga Cimahi, Satpol PP tetap menindaklanjuti karena mereka melanggar aturan disiplin pelajar di wilayah hukum Kota Cimahi. 

“Intinya, meskipun bukan warga Cimahi, mereka tetap kami data dan koordinasikan dengan pihak sekolah melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi,” tegasnya.

Menurut Karsa, razia kali ini dilakukan bersamaan dengan pemantauan sejumlah titik rawan pelajar bolos. Petugas juga menerima laporan dari masyarakat mengenai warung-warung yang kerap menjadi tempat berkumpul pelajar saat jam pelajaran berlangsung.

“Kami menunggu laporan-laporan masyarakat untuk kami tindaklanjuti. Setelah didata, kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan komite untuk melakukan pembinaan,” ungkapnya.

“Tujuannya bukan semata menindak, tapi meminimalisir gangguan ketertiban di lingkungan dan menanamkan kesadaran disiplin pada siswa,” sambung Karsa.

Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban pelajar ini bukan hal baru, namun rutin setiap tahun dilakukan. 

"Tapi yang kami harapkan, ada informasi dari masyarakat agar penertiban bisa tepat sasaran. Kami ingin menghimbau agar para siswa tidak berkeliaran di luar jam sekolah,” imbuhnya.

Lebih jauh, Karsa menuturkan bahwa sepanjang tahun 2025 sudah beberapa kali ditemukan kasus serupa. 

“Di bulan Februari, kami juga menangkap dua siswa SMP di Cimahi yang kedapatan nongkrong di luar jam belajar. Saat itu kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk pembinaan,” jelasnya.

Satpol PP, lanjut Karsa, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi. Mereka rutin mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya disiplin, etika pelajar, dan tanggung jawab sosial.

“Setiap kali ada informasi, kami tindaklanjuti. Tapi kami juga masuk ke sekolah-sekolah untuk edukasi bersama Dinas Pendidikan. Harapannya, siswa memahami konsekuensi dari perilaku bolos dan bisa memperbaikinya,” cetusnya.

Terkait tiga pelajar yang diamankan kali ini, Karsa menjelaskan bahwa pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan masing-masing sekolah asal.

“Yang tiga siswa itu sudah ditangani oleh KCD. Dua di antaranya diketahui merupakan siswa kelas jauh dari SMA 4 Bandung, yang mengikuti program non-reguler atau kelas belajar luar kampus,” tandasnya. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar