Pegawai Bank Pelat Merah Cimahi Tilep Uang Nasabah Rp1,5 Miliar, Terungkap dari Aduan Warga

Korupsi Bank BRI

SURAT KABAR, CIMAHI – Satu per satu kasus penyimpangan keuangan kembali mencuat dari lembaga keuangan. Kali ini, seorang pegawai bank pelat merah di Cimahi, berinisial LS, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menilap uang nasabah hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, menyebut LS yang bertugas sebagai marketing bank tersebut diduga menyalahgunakan dana pinjaman, pembayaran angsuran, dan agunan debitur selama periode 2023 hingga 2024.

“Penyidik hari ini menetapkan LS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pinjaman, pembayaran angsuran, dan agunan debitur,” ujar Nurintan di Kantor Kejari Cimahi, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Aduan itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri kejanggalan-kejanggalan dalam transaksi pinjaman di bank tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Kejari Cimahi memulai penyidikan resmi sejak 29 Juli 2025.

“Saksi yang dimintai keterangan ada 52 orang. Kami juga sudah mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, serta keterangan ahli yang relevan untuk memperkuat pembuktian,” tutur Nurintan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tercatat 39 nasabah menjadi korban. LS diduga tidak menyetorkan uang pinjaman yang telah dibayarkan nasabah, lalu menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

“Sejauh ini, penggunaan uangnya bersifat konsumtif. Kami masih menelusuri lebih jauh ke mana aliran dananya. Modusnya bermacam-macam mulai dari tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman hingga menahan dana angsuran,” jelas Nurintan.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kini, LS ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Untuk kepentingan penyidikan dan percepatan penanganan perkara, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, maka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandung,” tegas Nurintan.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan kewenangan di sektor keuangan. Dari balik meja pelayanan nasabah, terselip ironi, kepercayaan publik yang seharusnya dijaga, justru disalahgunakan oleh orang dalam sistem itu sendiri. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar