Sumber Foto ( MyPertamina ) CIMAHI, SURAT KABAR - Mulai 1 Oktober 2024, pemerintah menerapkan aturan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya Pertalite. Berdasarkan regulasi ini, beberapa jenis kendaraan bermotor tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Namun, masyarakat pengguna motor berkapasitas mesin di bawah 250cc tidak perlu khawatir, karena kendaraan mereka masih tetap bisa mengisi Pertalite di SPBU terdekat. Aturan ini bertujuan untuk memperbaiki alokasi BBM subsidi, mengurangi ketergantungan terhada…
Media Sosial