Nasabah Kehilangan Tabungan Rp140 Juta, Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi BRI

Korupsi Bank BRI

SURAT KABAR - Seorang warga Kecamatan Tempurejo, Jember, berinisial PN, mengaku kehilangan uang tabungannya senilai Rp140 juta yang disimpan di Bank BRI Unit Puger. Uang yang ia tabung sejak tahun 2016 itu tiba-tiba lenyap tanpa jejak ketika ia hendak melakukan penarikan.

Kuasa hukum PN, Muhammad Ali Mahdi, SH, bersama rekannya Iqbal Maulana, F. SH, menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui uangnya hilang saat akan menarik dana tersebut. 

“Klien kami mengaku uangnya hilang di tabungan BRI saat hendak melakukan penarikan. Kami sudah melakukan klarifikasi dan meminta data ke pihak BRI terkait hilangnya uang tabungan itu,” ujar Ali Mahdi, Jumat (2/5/2025).

Ali Mahdi menuturkan, PN mulai menjadi nasabah BRI Unit Puger sejak 2016, dengan nominal tabungan awal Rp140 juta. Tiga tahun berselang, pada 2019, PN berniat menarik sebagian tabungannya. Saat itu, ia dilayani oleh petugas bank berinisial ANK.

“ANK menyampaikan bahwa kondisi bank sedang ramai. Ia meminta klien kami menunggu dan menyarankan konfirmasi dulu agar bisa mendapatkan nomor antrean untuk penarikan besar. Klien kami akhirnya batal menarik uang dan hanya meminta cetak mutasi buku tabungan,” kata Ali Mahdi.

ANK kemudian menyarankan agar buku tabungan tersebut dititipkan di bank dan berjanji akan mengantarkannya setelah proses cetak mutasi selesai. Keesokan harinya, ANK benar-benar datang ke rumah PN dengan membawa dua buku tabungan atas nama yang sama, BRI Simpedes dan BRITama.

“Saat menyerahkan buku itu, ANK mengatakan bahwa tabungan BRITama yang berwarna hitam merupakan deposito. Katanya, uang itu baru bisa diambil setelah satu tahun. Jika tidak diambil, akan otomatis diperpanjang menjadi deposito baru,” jelas Ali Mahdi.

Anak PN sempat mempertanyakan keputusan itu. 

“Kok dijadikan deposito, padahal maunya tabungan reguler?” tanya mereka kepada ANK. Namun, jawaban yang diterima justru membuat bingung. “Itu kebijakan bank,” kata ANK, menambahkan bahwa ia hanya menjalankan tugas sebagai karyawan.

“Karena klien kami tinggal di desa dan tidak terlalu paham soal perbankan, ia percaya saja dengan keterangan ANK,” tutur Ali Mahdi.

Namun kejutan besar terjadi pada Mei 2024. Saat PN kembali ke BRI Unit Puger untuk menarik tabungannya, petugas menyatakan rekening tersebut sudah ditutup sejak 2019.

“Klien kami syok dan tidak menyangka. Tabungan Rp140 juta itu hasil kerja kerasnya bertahun-tahun. Karena itu, kami langsung turun tangan melakukan klarifikasi dan meminta data resmi dari pihak BRI,” ujarnya.

Pihak BRI Cabang Jember melalui bagian operasional, Mahrus, mengaku baru mengetahui peristiwa ini setelah adanya laporan resmi dari kuasa hukum PN. Ia memastikan pihaknya akan membantu proses penelusuran data transaksi nasabah tersebut.

“Kami akan mendukung sepenuhnya proses penelusuran data. Namun sistem kami hanya menyimpan data transaksi dua tahun terakhir, sehingga kami harus mengajukan permohonan ke kantor wilayah untuk mendapatkan data sejak tahun 2016,” ujar Mahrus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar tentang keamanan dan transparansi data nasabah di lembaga keuangan. Bagaimana mungkin uang nasabah bisa hilang tanpa jejak, dan siapa yang harus bertanggung jawab? (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar