Muswil Dekopin Jabar Ricuh, Penunjukan ASN Jadi Ketua Picu Kekecewaan Peserta

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina

BANDUNG, SURAT KABAR - BANDUNG, SURAT KABAR — Suasana Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat di Gedung Sate, Senin (20/10/2025), diwarnai kekecewaan sejumlah peserta.

Kekecewaan muncul setelah penetapan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai Ketua Dekopinwil Jabar.

Keputusan tersebut menimbulkan sorotan tajam lantaran posisi ketua Dekopinwil seharusnya dijabat oleh unsur non-ASN untuk menjaga prinsip independensi koperasi dan menghindari potensi konflik kepentingan.

ASN sebagai abdi negara terikat pada aturan etik dan tugas pemerintahan yang menuntut netralitas, sementara koperasi merupakan wadah masyarakat sipil yang berdiri atas asas kemandirian dan partisipasi anggota.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memang tidak secara eksplisit melarang ASN menjadi pengurus koperasi.

Namun, sejumlah regulasi turunan dan pedoman organisasi koperasi menegaskan larangan bagi pejabat pemerintah atau ASN untuk duduk sebagai pengurus atau pengawas koperasi. Aturan tersebut sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat yang menjadi ruh gerakan koperasi nasional.

Dekopinda yang syah adalah mengikuti Munas di Hotel Sultan yg mengusung Bambang Haryadi menjadi Ketua Umum.

Salah satu peserta Muswil, Ketua Dekopinda Kota Cirebon, Moh Jamal (56), menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil Muswil tersebut. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan semangat awal yang telah disepakati oleh para peserta.

“Muswil tadi itu sudah ada kesepakatan semua peserta. Tapi perlu diingat bahwa Muswil ini sesuai dengan anggaran dasar, yang diperintahkan langsung oleh Ketua Umum, bahwa pesertanya yang sah adalah para Dekopinda yang mengikuti Munas di Hotel Sultan Jakarta pada tanggal 27 sampai 29. Jadi kalau bukan yang mengikuti Munas itu, artinya bukan peserta resmi, hanya peninjau,” tegas Jamal di Gedung Sate, Senin (20/10).

Meski demikian, Jamal mengakui bahwa para Dekopinda se-Jawa Barat telah menyepakati Ibu Yuke sebagai Ketua Dekopinwil Jawa Barat. Ia menuturkan, proses selanjutnya adalah pembentukan kepengurusan yang diberi waktu hingga 30 hari.

“Kami tadinya menginginkan formatur itu bersifat kolektif, bukan tunggal. Mudah-mudahan nanti bisa terbentuk kepengurusan yang mampu mengangkat kembali semangat koperasi di Jawa Barat,” ujarnya.

Jamal menilai, penguatan kelembagaan koperasi penting untuk mendukung visi ekonomi kerakyatan sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

“Koperasi itu guru perekonomian rakyat. Kalau dari aturan koperasi, sebenarnya ASN tidak boleh merangkap jabatan. Tapi di sisi lain, ya situasinya sekarang agak mengambang,” katanya.

Ia menambahkan, sepanjang tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan anggaran dari APBN atau APBD, keberadaan ASN di struktur Dekopinwil masih dapat ditoleransi. Namun, jika batas itu dilanggar, konsekuensinya akan fatal.

“Sebetulnya ini soal moral saja. Kalau sudah menjabat sebagai ASN, mestinya tidak boleh juga menjabat sebagai Ketua Dekopin atau Dekopinwil. Tapi karena ini sudah ada kesepakatan, ya kami terima. Yang penting kita bisa menyatukan dua persepsi berbeda demi kemajuan koperasi Jawa Barat,” imbuhnya.

Jamal menegaskan bahwa keputusan menerima Yuke sebagai Ketua Dekopinwil sebelumnya sudah melalui proses musyawarah bersama.

“Kami sudah bertemu dengan Ibu Yuke malam sebelum Muswil. Kami bicarakan dan akhirnya mencapai kesepakatan bersama,” tutupnya.

Penunjukan ASN sebagai Ketua Dekopinwil Jabar kini menjadi perbincangan di kalangan pemerhati koperasi. Para pihak menilai, isu ini tidak sekadar soal jabatan, tetapi menyangkut komitmen terhadap prinsip kemandirian gerakan koperasi di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi rakyat. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar