![]() |
| Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi (Doc: Istimewa) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Cimahi, Selasa (21/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penggeledahan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon.
"Jadi, bahwasanya serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik ini salah satu upaya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024," ujar Fajrian pada Surat Kabar.
Ia menjelaskan, penyidikan masih berada pada tahap awal, yakni menelusuri dan mengumpulkan bukti untuk memperjelas dugaan korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tiga tahun tersebut.
"Jadi ada program, salah satu program di Disnaker yang diduga adanya dugaan tindakan korupsi, berupa ada menerima hadiah dan janji dari oknum dinas," ungkapnya.
Program yang dimaksud berkaitan dengan kegiatan pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang dikelola Disnaker Cimahi.
"Ya, program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja," imbuhnya.
Sejauh ini, penyidik belum mengungkap rincian barang bukti yang telah diamankan karena proses penggeledahan masih berlangsung.
"Terkait ini, belum dapat memberikan rinciannya. Karena memang tim penyidik Pidsus Kejari Cimahi sedang dan masih berlangsung proses penggeledahannya, nanti kita infokan lagi," kata Fajrian.
Ia menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti di satu lokasi. Pengembangan kasus terbuka jika ditemukan kekurangan alat bukti dalam proses pembuktian.
"Ya, betul. Jadi ini tidak hanya satu lokasi. Kalau memang nanti tim penyidik ada kurang, kurangnya dokumen yang untuk dalam hal pembuktian, nanti bisa berkembang ke beberapa titik," ujarnya.
Meski demikian, saat ini fokus penggeledahan masih berada di kantor Disnaker Kota Cimahi.
"Namun sementara masih lokasinya masih di Dinas Tenaga Kerja di Pemkot Cimahi," tambahnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak eksternal, Fajrian menyebut hal tersebut belum menjadi fokus penyidikan, meski tidak menutup peluang untuk dikembangkan.
"Hari ini hanya di Dinas Tenaga Kerja, untuk mendalami dan menyelidiki lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024," bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam kerangka pengumpulan dokumen dan barang bukti guna memperjelas konstruksi perkara.
Fajrian menambahkan, langkah penyidik mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru, tepatnya Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dalam memperoleh alat bukti.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara pidana.
"Sehingga nantinya ujungnya akan kami pertanggung jawabkan perbuatan pelaku-pelaku yang melakukan dugaan korupsi ini," tandas Fajrian. (SAT)


Posting Komentar