Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Jalan Pandai, proyek tersebut dibiayai dari dana hibah pusat melalui APBN dengan nilai mencapai Rp975.876.000. Angka ini dianggap fantastis, terlebih dalam kondisi anggaran negara yang sedang ditekan untuk efisiensi.
Selain menyoroti besaran anggaran, warga juga mengkritik lemahnya pengamanan di lokasi proyek. Posisi pekerjaan yang berdekatan dengan gang belakang sekolah dinilai rawan membahayakan warga sekitar.
“Jangan sampai menunggu ada korban,” ujar salah seorang warga.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa papan proyek tidak terpasang sejak awal pelaksanaan pekerjaan, meskipun proyek sudah berjalan lebih dari satu minggu. Baru setelah persoalan ini menjadi sorotan publik, papan proyek terlihat dipasang di lokasi.
Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Cimahi, Joko, mengaku tidak mengetahui bahwa papan proyek belum terpasang sejak awal pengerjaan.
Ia juga menyatakan bahwa persiapan terkait keselamatan kerja dan perlindungan masyarakat sekitar baru akan dilakukan.
Padahal, keberadaan papan proyek merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan pembangunan sebagai wujud transparansi publik. Aturan ini juga diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
-
Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung,
-
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
-
PP No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, disiplin aturan, serta tanggung jawab kontraktor dalam mengelola proyek yang bersumber dari keuangan negara. (SAT)
0 Komentar