SURAT KABAR, CIMAHI – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi yang digelar di Technopark Kota Cimahi pada Selasa, 30 Desember 2025, memicu polemik di internal organisasi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dekopinda Kota Cimahi, Sri Budhi Rahayu akhirnya angkat bicara dan menyampaikan pernyataan sikap kepada publik.
Sri menjelaskan, pernyataan sikap tersebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris, sekaligus untuk meluruskan informasi yang dinilai berkembang tidak utuh di masyarakat.
“Pernyataan ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi kepada publik. Di samping itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris serta komitmen kami dalam menjaga tertib organisasi dan persatuan gerakan koperasi,” ujar Sri kepada media, Jum'at (9/1/2026).
Ia menegaskan, pernyataan tersebut secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan Musda Dekopinda Kota Cimahi pada 30 Desember 2025 yang disebut dilaksanakan oleh pihak yang tidak sah secara legal.
“Khususnya terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dekopinda Kota Cimahi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2025 lalu oleh pihak yang tidak sah secara legal,” tegasnya.
Sri juga menekankan bahwa pernyataan sikap ini tidak dimaksudkan untuk menyerang individu atau kelompok tertentu.
Menurutnya, langkah tersebut semata-mata diambil demi menjaga tata kelola organisasi, kepastian hukum, serta marwah gerakan koperasi di Kota Cimahi.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa dinamika yang terjadi di tubuh Dekopinda Kota Cimahi tidak bisa dilepaskan dari konflik organisasi di tingkat nasional.
Konflik tersebut bermula sejak Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin di Makassar pada 2019, yang berujung pada dualisme kepemimpinan nasional.
“Di tingkat nasional terjadi dua kepemimpinan, masing-masing di bawah Ibu Sri Untari Bisowarno dan Bapak Nurdin Halid. Hal ini kemudian berdampak hingga ke tingkat wilayah dan daerah,” paparnya.
Dampak dualisme tersebut juga terjadi di Jawa Barat dan Kota Cimahi. Di tingkat provinsi, Dekopinwil Jawa Barat versi Sri Untari dipimpin oleh Nurodi, sementara versi Nurdin Halid dipimpin oleh Mustofa.
Kondisi serupa juga terjadi di Kota Cimahi, di mana Dekopinda versi Sri Untari dipimpin oleh Sri Budhi Rahayu, sedangkan versi Nurdin Halid dipimpin oleh Roni.
Sri menegaskan, konflik tersebut pada akhirnya telah diputus melalui jalur hukum. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan final yang menetapkan bahwa kepengurusan Dekopin yang sah secara konstitusional dan hukum berada di bawah pimpinan Sri Untari Bisowarno.
“Maka Dekopinwil Jawa Barat di bawah pimpinan Bapak Nurodi dan Dekopinda Kota Cimahi di bawah pimpinan saya adalah kepengurusan yang sah secara hukum dan konstitusional,” imbuhnya.
Meski telah dinyatakan sah secara hukum, Sri menyebut pihaknya tetap mengedepankan semangat persatuan.
Upaya rekonsiliasi pun dilakukan dengan pihak Dekopinda versi Roni hingga terbentuk kepengurusan Dekopinda Kota Cimahi “Ngahiji dan Nganhiji” sebagai simbol penyatuan gerakan koperasi.
Hasil rekonsiliasi tersebut menetapkan Sri Budhi Rahayu sebagai Ketua, Roni sebagai Wakil Ketua, serta Eddy Kurnaedi, sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan.
Kepengurusan ini disahkan melalui Surat Keputusan Dekopinwil Jawa Barat dan dikukuhkan oleh Penjabat Wali Kota Cimahi pada 14 Februari 2023.
Namun, memasuki tahun politik 2024, dinamika kembali mencuat. Sri mengungkapkan bahwa Eddy Kurnaedi kemudian membentuk kepengurusan baru secara sepihak dan mengklaim diri sebagai Ketua Pengganti Antar Waktu (PAW).
Ia menegaskan bahwa PAW tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme organisasi yang sah serta mendapatkan pengesahan Dekopinwil Jawa Barat.
Karena ketentuan tersebut tidak terpenuhi, klaim Ketua PAW dinilai tidak memiliki legitimasi organisasi dan kembali memicu konflik internal.
Terkait Musda yang digelar pada 30 Desember 2025, Sri Budhi menyebutkan bahwa sebelumnya memang telah dilakukan pertemuan pada 1 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut disepakati komitmen menjaga persatuan, termasuk kesepakatan bahwa dirinya dan Eddy Kurnaedi tidak mencalonkan diri sebagai ketua.
Namun hingga Musda dilaksanakan, komunikasi dan konsolidasi yang dijanjikan tidak pernah dilakukan. Atas dasar itu, Sri menegaskan bahwa Musda 30 Desember 2025 tidak sah secara organisasi.
“Musda tersebut dipimpin oleh pihak yang tidak memiliki status ketua yang sah dan bertentangan dengan prinsip hierarki serta tata kelola organisasi Dekopin,” ujarnya.
Sri juga menyinggung hasil Munas Dekopin 2025 di Hotel Sultan yang menetapkan Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum Dekopin menggantikan Sri Untari. Dekopinda Kota Cimahi pun menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan nasional tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak Musda, namun mendorong pelaksanaan Musda yang sah, legitimate, dan sesuai AD/ART. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri sambil menunggu diterbitkannya Surat Keputusan pengesahan Dekopinwil oleh Ketua Umum Dekopin.
“Pelaksanaan Musda sebelum diterbitkannya SK tersebut adalah tidak sah dan tidak akan memperoleh SK pengukuhan,” tegasnya.
Sri menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan organisasi dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui musyawarah atau jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (SAT)



Posting Komentar
Posting Komentar