Iklan

Salah Satu Pemicu Banjir, Meluasnya Alih Fungsi Lahan Terbuka Hijau dan Non Hijau Menjadi Perumahan

Posting Komentar
Penyegelan unit terbangun dan proses pembangunan perumahan yang belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan

SURAT KABAR, CIMAHI - Banjir yang berulang setiap kali hujan lebat mengguyur Kota Cimahi belakangan ini tak lagi dipandang semata akibat tingginya intensitas hujan. Fenomena tersebut justru mengarah pada persoalan yang lebih mendasar, yakni perubahan tata guna lahan yang berlangsung tanpa kendali.

Menyusutnya badan sungai, terbatasnya ruang terbuka hijau, serta pesatnya pembangunan kawasan perumahan di wilayah Cimahi Utara dinilai memperparah limpasan air hujan (run off), yang kemudian memberi tekanan besar bagi kawasan Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan.

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ario Wibisono menjelaskan bahwa fenomena banjir yang terjadi belakangan ini masuk dalam kategori run off, yakni kondisi ketika air hujan tidak dapat teralirkan dan terserap dengan baik ke dalam tanah.

"Terkait dugaan Penyempitan Sungai yang menyebabkan banjir di Kota Cimahi, bukanlah penyebab utama, namun besarnya 'air larian hujan' atau 'run off' menjadi penyebab utama meluapnya air dari sungai, saluran dan di jalan jalan" ujar Ario saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/26).

Ario menuturkan, saat hujan turun dengan intensitas tinggi, air yang mengguyur permukaan tidak lagi bisa cepat meresap ke dalam tanah maupun diserap oleh pepohonan. Kondisi ini dipicu oleh masifnya alih fungsi ruang terbuka yang seharusnya menjadi area resapan.

Alhasil, air hujan tak lagi terserap ke tanah dan langsung mengalir ke saluran drainase permukiman maupun badan jalan yang sejak awal tidak dirancang menampung limpasan air dari kawasan yang telah beralih fungsi. Kondisi ini membuat kapasitas drainase kewalahan, hingga air meluap dan menggenangi wilayah yang berada di dataran lebih rendah.

Luapan air hujan dari jalan dan saluran drainase kian diperburuk oleh kondisi sungai, saluran air, hingga drainase yang menyempit di sejumlah titik. Akibatnya, air kerap meluap dan menimbulkan genangan yang bertahan lebih lama karena aliran tidak mampu menampung debit air hujan.

Ario menjelaskan, dari perspektif lingkungan hidup, fenomena run off merupakan konsekuensi langsung dari pemanfaatan lahan yang berlangsung secara masif. Perubahan fungsi lahan tersebut secara perlahan menggeser pola ruang, sehingga kemampuan lingkungan dalam menyerap air hujan semakin menurun.

"Nah, terkait run off ini, dari sudut pandang lingkungan hidup, memang merupakan dampak langsung dari adanya kemanfaatan lahan secara masif yang mengubah pola ruang," ujarnya.

Pada 2025 lalu, DLH Kota Cimahi memfokuskan pengawasan dan penertiban pada dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, khususnya terhadap kegiatan pengembangan perumahan. 

Sejumlah pengembang perumahan pun dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga denda dengan nilai puluhan juta rupiah.

"Di tahun 2025 lalu, DLH Kota Cimahi fokus pada penertiban dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan kegiatan pengembangan perumahan. Ada beberapa pengembang perumahan yang terkena sanksi, dari mulai teguran tertulis hingga denda yang nilainya cukup besar," ungkap Ario.

Akibatnya, kata Ario, para pengembang tersebut diwajibkan menyesuaikan desain dan tata letak perumahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan akhirnya mereka harus menyesuaikan desain dan juga layout dari perumahannya untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan," bebernya.

Pada 2025, DLH menyegel sejumlah perumahan hingga pengembang menyelesaikan perizinan dan sanksi.

"Nah, akibatnya kita segel beberapa perumahan, dan baru kita buka setelah dia melakukan pengurusan perizinan dan menyelesaikan sanksi baik administrasi paksaan pemerintah maupun dendanya gitu," ucap Ario.

Besaran denda berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta dan masuk ke PNBP Kementerian Lingkungan Hidup.

"Jadi kan dengan terbitnya Permen LH 14 tahun 2024, di situ dijelaskan bahwasanya sanksi administrasi paksaan pemerintah saat ini disertai pemberatan dengan pembayaran denda," terangnya.

Sebagian besar perumahan yang disanksi berada di wilayah utara Cimahi.

"Makanya mungkin run-off di tengah dan selatan yang jadi banjir itu disebabkan oleh perubahan lahan di utara, nah itu yang kita tertibkan lebih dulu," katanya.

Ia mengakui, sebagian besar pengembang melakukan pembangunan sebelum perizinan terbit. Namun, DLH tidak masuk ke ranah bangunan, melainkan fokus pada dampak lingkungan yang ditimbulkan.

"Sebagian besar dari mereka betul seperti yang akang sampaikan, melakukan kegiatan pembangunan sebelum perizinan terbit. Nah, kita tidak masuk ke bangunannya, tapi kita masuk ke ranah dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan perumahan tersebut," tegas Ario.

DLH, lanjut dia, memiliki peran dalam pengukuran serta mitigasi awal dampak lingkungan. Setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan yang menitikberatkan pada upaya mitigasi run off.

"Nah, dalam penyusunan dokumen lingkungan itu saya pastikan, pasti titik berat kita adalah bagaimana caranya si pemilih kegiatan atau usaha tersebut dapat memitigasi dampak run off atau larian hujan ini," imbuhnya.

Mitigasi tersebut antara lain melalui penambahan sumur resapan, ruang terbuka hijau, hingga penerapan teknologi ramah lingkungan lainnya.

"Baik dengan menambah sumur resapan, ruang terbuka, atau mitigasi lainnya yang dapat mengurangi dampak run off," sambung Ario.

Ia menegaskan, jangan sampai seluruh dampak run off dari suatu lahan dibebankan ke drainase umum.

"Jadi, kata dia, jangan sampai kalau misalkan punya punya lahan 2000 meter, itu dampak run off-nya 2000 meter terbebani ke dainase jalan atau dainase perumahan," ujarnya.

DLH bahkan kini tidak lagi menganjurkan penggunaan paving block, melainkan grass block agar daya serap air lebih optimal.

"Bahkan sekarang pihaknya sudah sampai tahap kita tidak lagi menganjurkan pakai paving block tapi grass block. Ya, grass block untuk tutupan," jelasnya.

Menurut Ario, mitigasi ini diyakini mampu menekan dampak lingkungan jika benar-benar dilaksanakan oleh pelaku usaha sesuai dokumen lingkungan.

"Saya rasa dapat mengurangi dampak lingkungan berupa larian air hujan atau runoff itu sendiri," paparnya.

Di Cimahi sendiri, DLH menilai penanganan run off membutuhkan komitmen bersama lintas sektor. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas DLH, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan dinas lain, seperti PUPR dan DPKP.

"Tapi kan apakah itu dilakukan atau tidak, pengawasannya seperti apa, ini kita butuh kerjasama dengan dinas lain," katanya.

Memasuki 2026, DLH Cimahi kembali menegaskan komitmennya untuk fokus pada penertiban perizinan serta konservasi lingkungan, termasuk program penanaman pohon produktif di kawasan hulu dan hilir sungai.

Ia menegaskan, pembangunan tanpa izin yang mengancam kelestarian lingkungan akan dihentikan, sementara yang belum patuh akan terus ditertibkan melalui kerja bersama lintas perangkat daerah.

"Dan memperbaiki kualitas lingkungan yang ada di area hilir aliran sungai yang mudah-mudahan selain meningkatkan kualitas air juga dapat mengurangi dampak dari air larian atau run-off itu sendiri," pungkas Ario. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar