SURAT KABAR, CIMAHI - Peran negara sebagai wasit dalam konflik hubungan industrial kembali diuji. Sengketa ketenagakerjaan antara seorang pekerja dan perusahaan alih daya PT UGBM telah memasuki mediasi ketiga tanpa kesepakatan final, meski untuk pertama kalinya kedua belah pihak disebut berada pada jarak yang sangat dekat menuju titik temu.
Perselisihan yang melibatkan Saudara Alid Nurzailini dengan PT UGBM ini tidak sekadar soal angka, melainkan menyentuh persoalan mendasar dalam relasi industrial: status hubungan kerja, kepastian upah yang layak, serta pemenuhan jaminan sosial sebagai hak normatif pekerja. Mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menjadi arena penting untuk membaca sejauh mana negara mampu memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan korporasi.
Mediator resmi Disnaker Kota Cimahi, Bikri Abdullah, mencatat bahwa mediasi ketiga berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, pukul 10.00 WIB. Dalam pandangannya, pertemuan ini merupakan fase paling progresif sejak konflik bergulir.
“Terima kasih semuanya. Hari ini saya, Bikri Abdullah sebagai mediator, telah berlangsung mediasi yang ketiga, pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2026, pukul 10, antara Saudara Alid Nurzailini, dengan dikuasakan oleh Ismahi, dengan PT UGBM, yang mana mediasi ketiga ini, tinggal sedikit lagi, ada titik temu dari kesepakatan apa yang ditutup oleh tiap kuasa pekerja, sebagaimana memang tutupan kuasa pekerja itu ada empat hal,” ujar Bikri.
Empat isu pokok tersebut, menurut mediator, menjadi simpul utama konflik yang sejak awal membelit hubungan kerja antara kedua pihak. Isu pertama adalah status hubungan kerja, apakah pekerja ditempatkan sebagai mitra atau berada dalam hubungan kerja formal. Persoalan ini krusial karena menentukan kerangka hukum bagi seluruh hak dan kewajiban yang menyertainya.
“Yang pertama adalah status hubungan kerja, yang mana ini kemitraan atau hubungan kerja,” kata Bikri.
Isu kedua menyangkut kekurangan upah yang diklaim terjadi selama periode 2023 hingga 2025. Dari sisi pekerja, pembayaran yang diterima dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota. Sementara dari perspektif perusahaan, skema yang diterapkan disebut sebagai sistem komisi.
“Yang kedua adalah permasalahan sedisi upah, yang mana pihak pekerja menuntut untuk kekurangan upah selama bekerja dari tahun 2023 sampai 2025. Kemarin karena yang dibayarkan upahnya, atau menurut perusahaan itu adalah komisi, itu ada jenjang kekurangan upah berdasarkan UMK Patachimahi, sekitar ratusan ribu yang mana nanti disampaikan dalam tutupannya,” imbuhnya.
Isu ketiga berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bikri menjelaskan bahwa saat ini pekerja telah terdaftar dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Namun, pekerja menuntut pemenuhan Jaminan Hari Tua yang belum dijalankan.
“Kemudian yang ketiga berupa jaminan sosial, jaminan sosial yang saat ini memang telah terdaftar, itu adalah JKK dan JKM. Yang dituntut oleh pihak pekerja yaitu adalah Jaminan Hari Tua,” jelasnya.
Sementara isu keempat menyentuh jaminan kesehatan, khususnya soal pembagian persentase iuran antara perusahaan dan pekerja, yang hingga kini belum menemukan kesepakatan.
“Dan juga yang terakhir Jaminan Kesehatan. Jaminan Kesehatan juga dituntut oleh pihak pekerja untuk bisa disepakati berapa persentase pembayaran masing-masing pihak,” paparnya.
Di luar empat tuntutan tersebut, terdapat pula klaim kerugian imateril. Namun Bikri menegaskan bahwa tuntutan ini berada di luar ruang lingkup mediasi hubungan industrial.
“Yang terakhir adalah tuntutan kerugian imateril, tapi ini di luar daripada mediasi, karena imateril ini tidak ada di dalam keperdataan khusus atau di dalam kemediasi,” tegasnya.
Dalam mediasi ini, perwakilan perusahaan yang hadir masih berasal dari tingkat wilayah Jawa Barat, bukan dari pimpinan pusat. Kendati demikian, mediator menyebut komunikasi dengan manajemen pusat telah berjalan, membuka ruang bagi keputusan final.
“Sampai saat ini memang sudah disampaikan, yang hadir ini adalah perwakilan dari wilayah jabat, bukan pimpinan pusatnya, mudah-mudahan hari ini bisa disepakati, entah sore atau malam hari,” ujarnya.
Perusahaan, lanjut Bikri, menunjukkan sinyal itikad baik dengan menawarkan penyelesaian sebagian tuntutan dalam bentuk nominal. Tawaran tersebut mencakup kekurangan UMK dan lembur, dengan total sekitar Rp15 juta.
“Contoh, tadi sudah ada informasi dari pihak perusahaan untuk bisa meng-cover tutupan berupa nominal-nominal, masalah lembur, dan juga kurangan UMK tadi. Kurang lebih tadi, skor kita totalkan adalah 15 jutaan,” katanya.
Namun demikian, Bikri mengingatkan bahwa dalam struktur hubungan kerja, posisi pekerja secara inheren berada di bawah pemberi kerja. Hal ini menjadi realitas yang harus dihadapi dalam setiap perundingan, meski ruang dialog tetap terbuka.
“Yang mana posisi dari pekerja, kita harus tahu dalam perjanjian kerja ini, memang setidaknya posisi pemberi kerja itu selalu di atas, pekerja tetap di bawah,” terangnya.
Di sisi lain, Disnaker Kota Cimahi terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Salah satunya melalui sosialisasi penerapan UMK 2026 serta kewajiban struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Jadi diharapkan setiap perusahaan di kota Cimai wajib menerapkan struktur skala upah untuk masa kerja 1 tahun ke atas,” ujar Bikri.
Mediasi ketiga ini menjadi penanda krusial sebelum para pihak mempertimbangkan langkah lanjutan. Bikri menegaskan bahwa dalam hukum perdata hubungan industrial, tidak terdapat mekanisme pemaksaan kehadiran.
“Di dalam mediasi ini, kami tidak ada unsur paksaan untuk pihak perusahaan atau pekerja datang atau tidak,” katanya.
Meski begitu, absennya salah satu pihak akan berdampak pada proses pengambilan kesimpulan.
“Kalau mereka tidak datang, tidak bisa memberikan pendapat, maka pendapat yang ada berdasarkan apa yang hadir di sini,” lanjutnya.
Bagi Disnaker, adanya komunikasi antara perwakilan wilayah dan pimpinan pusat perusahaan menjadi kunci agar konflik ini tidak berlanjut ke ranah hukum atau bahkan politik.
“Berarti sudah ada arah untuk bisa menemukan solusi bersama, saya mendapati karya besarnya kalau perusahaan juga ada etikat baik,” tandas Bikri.
Sengketa ini, pada akhirnya, bukan hanya perkara satu pekerja dan satu perusahaan. Ia mencerminkan persoalan struktural dalam praktik hubungan industrial, sekaligus menjadi cermin sejauh mana negara mampu memastikan keadilan substantif di tengah ketimpangan posisi antara pekerja dan pemberi kerja. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar