Dinsos Jabar Ungkap Tantangan Penyaluran Bansos, Salah Sasaran hingga Anomali Data Penerima

Redaksi
Tambahkan
...
0

Ilustrasi Pembagian Bantuan Sosial (Bansos) pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) (Doc. Meta AI)
Ilustrasi Pembagian Bantuan Sosial (Bansos) pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) (Doc. Meta AI)

SURAT KABAR, CIMAHI – Persoalan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial masih menjadi tantangan serius dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di Jawa Barat. Di lapangan, masih ditemukan penerima bantuan sosial yang secara ekonomi dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga karyawan dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Tak hanya itu, pemanfaatan bantuan sosial yang tidak sesuai tujuan juga menjadi perhatian pemerintah. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi menggunakan bantuan yang diterima untuk kebutuhan di luar prioritas dasar keluarga, seperti aktivitas pinjaman online (pinjol), perjudian online (judol), konsumsi rokok, hingga pengeluaran lain yang tidak berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan rumah tangga.

Temuan tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah yang terus dihadapi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dalam memastikan program perlindungan sosial benar-benar berdampak terhadap penurunan angka kemiskinan ekstrem.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Jawa Barat, Ida Ningrum, mengatakan tantangan lain yang juga kerap muncul adalah persoalan anomali data penerima manfaat yang berdampak pada proses penyaluran bantuan.

“Kendala atau tantangan lainnya yaitu bantuan sosial tidak disalurkan dikarenakan anomali data (KPM meninggal, pindah Alamat dan KPM tidak ditemukan,” ungkap Ida saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Jabar, Jalan Jenderal H. Amir Machmud Nomor 331, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (3/6/26).

Menurut Ida, berbagai persoalan tersebut menjadi alasan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengawal pelaksanaan program pengentasan kemiskinan.

Dinas Sosial Jawa Barat terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten/kota agar berbagai persoalan di lapangan dapat ditangani lebih cepat dan tepat. Koordinasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari grup WhatsApp, rapat virtual, surat resmi hingga pertemuan rutin yang digelar secara berkala.

Ida menjelaskan, pola komunikasi yang responsif tersebut diperlukan untuk memastikan setiap informasi, temuan lapangan, maupun pengaduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti bersama.

“Dalam pelaksanaan intervensi lapangan, Dinas Sosial Provinsi mendorong kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti temuan, pengaduan masyarakat, maupun permasalahan penyaluran bantuan sosial yang memerlukan penanganan cepat,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dilaksanakan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Pemerintah menitikberatkan strategi pada tiga aspek utama, yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan warga, serta menurunkan jumlah kantong-kantong kemiskinan secara bertahap dan terukur.

Selain itu, pemerintah juga menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan sasaran program. Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, kelompok masyarakat dalam desil 1 hingga desil 5 menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Untuk memperkuat integrasi program antar perangkat daerah, Dinas Sosial Jawa Barat juga menginisiasi rapat koordinasi lintas sektor yang dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu sektor pengurangan beban pengeluaran masyarakat, sektor peningkatan pendapatan, dan sektor penanganan kantong wilayah kemiskinan.

“Dinas Sosial menginisiasi Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam 3 sesi (sektor pengurangan beban pengeluaran Masyarakat, sektor peningkatan pendapatan dan sektor meminimalkan kantong wilayah kemiskinan) yang bertujuan untuk mendorong integrasi program lintas perangkat daerah dengan menjadikan Desil 1 dan Desil 2 sebagai sasaran bersama dalam intervensi pendidikan, kesehatan, perumahan, ketahanan pangan, ketenagakerjaan, dan pemberdayaan ekonomi,” kata Ida.

Di sisi lain, validitas data penerima manfaat juga terus menjadi fokus perhatian pemerintah daerah. Dinas Sosial Jawa Barat secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ground check DTSEN bersama Dinas Sosial kabupaten/kota serta para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan optimal sehingga penerima manfaat yang masuk dalam kategori masyarakat miskin ekstrem benar-benar mendapatkan intervensi program pemerintah.

Menurut Ida, akurasi data menjadi faktor krusial dalam menentukan keberhasilan program pengentasan kemiskinan. Sebab, kesalahan data berpotensi menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran sekaligus mengurangi efektivitas program pemerintah.

"Hal ini untuk memastikan seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan tepat menyasar rumah tangga Desil 1 dan Desil 2," tuturnya.

Melalui penguatan koordinasi lintas daerah, pemutakhiran data secara berkala, serta pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap berbagai program penanganan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif sehingga target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dapat tercapai. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar