![]() |
| Ilustrasi Konferensi Pers Aksi Curanmor di Kota Bandung (Doc. Meta AI) |
SURAT KABAR, BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Bandung sepanjang Mei 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan yang masih terjadi di berbagai titik di Kota Kembang.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap terjadi di wilayah Regol. Dalam perkara tersebut, pelaku berinisial WN (27) nekat masuk ke rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Kemudian setelah motor dikuasai sama korban kemudian dijual. Dan ini kami sudah menyita barang bukti berupa jaket yang digunakan oleh pelaku, kemudian ada juga celana, kemudian sepatu, kacamata maupun kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Perbuatan pelaku sempat terekam CCTV, dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada pelaku yang melakukan dan kemudian dilakukan penangkapan," ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/6/2026).
Kasus kedua terjadi di wilayah Arcamanik pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam kasus ini, pelaku berinisial M mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan letter T.
"Kemudian dari hasil penyelidikan, kami menemukan tersangka dan dilakukan penangkapan. Barang bukti yang kami sita adalah satu unit kendaraan yang digunakan hasil dan satu buah astag, dan obeng, sama palu yang digunakan oleh pelaku," ungkapnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polrestabes Bandung juga berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukajadi. Pelaku berinisial DSS (27) menjalankan aksinya pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB dengan menyasar sepeda motor yang sedang terparkir.
"Untuk modus operandinya yaitu pelaku mendorong kendaraan korban untuk dibawa kabur dengan cara pada waktu itu ketika motor korban terparkir, pelaku datang ke TKP, kemudian setelah situasi aman, pelaku mendorong kendaraan tidak jauh dari TKP, tapi kemudian ketahuan sama pemilik kendaraan, kemudian tertangkap lalu kemudian diserahkan ke aparat kepolisian," katanya.
Selain tiga kasus tersebut, polisi juga mengungkap dua kasus curanmor lainnya yang terjadi di wilayah Bojongloa Kidul dengan lokasi kejadian berbeda.
AKBP Anton menjelaskan, kasus pertama di Bojongloa Kidul terjadi pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kasus ini terdapat dua pelaku, yakni ISR (23) dan FNR (29).
Keduanya menjalankan aksinya di Warung Kopi Bu Anah yang berada di Jalan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Mereka mencuri kendaraan yang terparkir dalam kondisi terkunci stang.
Sementara kasus berikutnya terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Pelaku berinisial AP (22), yang berprofesi sebagai buruh, mencuri sepeda motor yang berada di dalam ruangan.
"Kemudian untuk kejadian tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 23.45 WIB, tempat kejadian di Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Untuk pelaku inisial AP, umur 22 tahun, pekerjaan buruh. Modus operandinya, dia mengambil motor yang sedang terparkir di dalam keadaan terkunci stang. Jadi pada waktu itu motor ada di dalam ruangan, ketika itu pelaku langsung masuk dan langsung mengambil kendaraan bermotor tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dalam perkara tersebut terancam dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami juga mohon doanya, masih ada beberapa kasus-kasus kejadian curanmor juga yang terjadi di wilayah Kota Bandung dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan anggota kami di lapangan," pungkasnya. (SAT)


Posting Komentar