SURAT KABAR – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi bersiap menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk membatasi akses pengguna anak-anak pada layanan yang dianggap memiliki risiko tinggi.
Peraturan ini sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 28 Maret 2025 lalu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melalui unggahan resmi Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital @kemkomdigi pada Jumat (6/3/2026).
Dalam keterangannya, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai implementasi dari PP TUNAS.
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya.
Ia menyebut langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diambil karena anak-anak menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
"Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi," cetusnya.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan orang tua tidak lagi menghadapi tantangan tersebut sendirian di tengah dominasi algoritma platform digital.
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform yang dinilai memiliki risiko tinggi.
"Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," cetusnya.
Proses implementasi tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," kata Meutya.
Meski demikian, pemerintah meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," tandasnya. (SAT)


Posting Komentar