Namun, sejumlah pihak mempertanyakan apakah langkah-langkah tersebut cukup untuk menjamin keadilan dan efektivitas dalam proses penerimaan siswa.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hukmawati, menyatakan bahwa mekanisme SPMB tahun ini diatur berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Pemendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan SK Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menekankan bahwa jalur penerimaan siswa mencakup afirmasi, mutasi, prestasi, dan domisili.
"Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur rombongan belajar dan alokasi sekolah untuk masing-masing warga," ujar Ike dalam Program Sapa Warga di Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, baru-baru ini.
Ike menambahkan, alokasi sekolah per wilayah dan jumlah rombongan belajar telah diumumkan sejak awal. Setiap sekolah tidak diperbolehkan menerima siswa melebihi jumlah rombongan belajar yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat pada tidak cairnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Heni Suhaeni, menjelaskan bahwa persiapan SPMB telah dimulai sejak akhir 2024, termasuk uji publik Peremendikdasmen dan sosialisasi.
Kepanitiaan SPMB melibatkan berbagai instansi seperti Disdukcapil, Dinsos, dan Diskominfo sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Dewan Pendidikan Kota Cimahi, melalui Rusdoyo, mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait SPMB kepada Dewan Pendidikan, bukan langsung menyalahkan Dinas Pendidikan atau panitia SPMB. (SAT)
Namun, meskipun langkah-langkah transparansi telah diambil, efektivitas sistem ini masih menjadi pertanyaan.
Ketua LPM Kelurahan Cibabat, Halimi, menyatakan bahwa masyarakat memiliki banyak pilihan untuk mendapatkan akses pendidikan, termasuk melalui program non-formal seperti Paket A, B, dan C.
"Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat, khususnya di Cimahi, mendapatkan akses pendidikan yang layak," pungkas Halimi. (SAT)
0 Komentar