Satreskrim Polres Cimahi Bongkar Sindikat Curanmor R2

Redaksi
Tambahkan
...
0
Ilustrasi Curanmor Roda Dua (Doc. Meta AI)
Ilustrasi Curanmor Roda Dua (Doc. Meta AI)

SURAT KABAR CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) di wilayah hukum Polres Cimahi. Pengungkapan kasus itu dilakukan dalam rentang waktu Jumat, 29 Mei 2026 hingga Kamis, 4 Juni 2026.

Kasus tersebut dikategorikan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 477 ayat 1 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, Teguh Kumara, menjelaskan bahwa motif para pelaku melakukan pencurian kendaraan R2 didorong faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan finansial.

"Baik dengan menjual utuh kendaraan curian maupun melucuti komponen untuk dijual terpisah," jelasnya dalam keterangannya, Sabtu (6/6/26).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 7 unit kendaraan roda dua, 5 lembar STNK, 1 unit CCTV, 2 buah kunci kontak, 3 buah BPKB, 2 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah pisau cutter, dan 2 buah kunci ring.

Teguh memaparkan modus operandi para tersangka. Para pelaku disebut melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 yang sedang diparkir di pinggir jalan maupun di depan rumah. 

Aksi itu dilakukan dengan menggunakan kunci astag, merusak menggunakan obeng, atau menggunting kabel kemudian menyambungkannya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Atas perbuatan tersebut maka terhadap tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Teguh. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar