Kasus Pembunuhan Perempuan di Bandung Barat Terbongkar, Dipicu Konflik Ternak Domba

Redaksi
Tambahkan
...
0
UNGKAP KASUS: Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat Menunjukkan Barang Bukti yang Digunakan Pelaku dalam Kasus Pembunuhan di KBB (Doc. Surat Kabar)
UNGKAP KASUS: Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat Menunjukkan Barang Bukti yang Digunakan Pelaku dalam Kasus Pembunuhan di KBB (Doc. Surat Kabar)

SURAT KABAR, CIMAHI - Pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial CR (54) di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AS (63) sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut. Pelaku diketahui masih tinggal berdekatan dengan korban, dengan jarak rumah sekitar 20 meter.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran motif pembunuhan dipicu persoalan lama terkait bisnis ternak domba yang berujung dendam pribadi. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya dengan sejumlah luka berat di tubuh.

Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan keluarga korban setelah CR tidak dapat dihubungi selama beberapa hari melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

“Awalnya menantu korban menyampaikan kepada anak korban bahwa korban tidak bisa dihubungi. Karena curiga, keluarga kemudian mendatangi rumah korban dan menemukan warga sudah berkumpul di lokasi,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat, 8 Mei 2026.

Ketika petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar. Polisi mendapati sejumlah luka serius pada tubuh korban.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka cekikan di leher, luka memar di bagian mata, luka di rusuk, hingga luka robek akibat benda tumpul. Bahkan tangan korban mengalami patah tulang,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, Polres Cimahi memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Hasil pendalaman kemudian mengarah kepada AS sebagai tersangka utama.

Menurut Niko, motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan bisnis ternak domba yang sebelumnya dijalankan korban bersama pelaku. Korban disebut pernah menitipkan ternak domba kepada pelaku untuk dipelihara. Namun hubungan keduanya memburuk karena persoalan keuntungan usaha yang dinilai tidak berjalan sesuai harapan.

“Pelaku merasa sakit hati karena sering ditegur korban terkait usaha ternak domba tersebut. Dendam itu kemudian memuncak saat keduanya bertemu pada hari kejadian,” ungkapnya.

Peristiwa itu terjadi pada 2 Mei 2026. Saat itu korban berada di rumah dan sempat melakukan panggilan telepon. Pelaku datang dengan alasan hendak membeli rokok di toko kelontongan milik korban.

Percakapan keduanya kemudian memanas. Polisi menduga korban mengeluarkan ucapan yang membuat pelaku tersinggung. Dalam kondisi emosi, pelaku disebut langsung mencekik korban hingga terjatuh.

“Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Saat korban masih hidup, pelaku mengambil potongan kayu dari dapur dan kembali menghantam tubuh korban,” tuturnya.

Korban lalu diseret ke kamar dan kembali dianiaya hingga dipastikan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menutup wajah korban menggunakan bantal sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi menyebut pelaku sempat berupaya menghilangkan kecurigaan dengan membaur bersama warga setelah kejadian berlangsung. Ia bahkan turut memberikan keterangan kepada polisi.

“Pelaku sempat berupaya membuat alibi dengan membaur bersama warga dan bahkan memberikan keterangan kepada polisi. Namun dari hasil pendalaman dan alat bukti, kami memastikan AS adalah pelaku tunggal,” tegas Niko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar