Satpam Hotel Jadi Pengedar Sinte, Polres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba Bandung Raya

Redaksi
Tambahkan
...
0
Polres Cimahi saat Membongkar Peredaran Narkoba di Bandung Raya (Doc. Surat Kabar)
Polres Cimahi saat Membongkar Peredaran Narkoba di Bandung Raya (Doc. Surat Kabar)

SURAT KABAR, CIMAHI - Peredaran narkoba di wilayah Bandung Raya masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun April hingga Mei 2026, Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 72 kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dengan total 80 tersangka yang diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dari puluhan tersangka yang diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengungkapan puluhan kasus itu menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi masih cukup tinggi dan terus menjadi perhatian aparat kepolisian.

“Dari total 80 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jum'at, 8 Mei 2026.

Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan meliputi 458,77 gram sabu, 236,06 gram ganja, 1.401 gram tembakau sintetis, 266 mililiter cairan sintetis, 5,57 gram bibit sintetis, 356 butir psikotropika, lima butir ekstasi, hingga 3.860 butir obat keras terbatas.

Total nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp750 juta. Polres Cimahi juga mengatakan pengungkapan kasus tersebut mampu menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasus Sabu Paling Dominan

Dari 72 kasus yang berhasil diungkap, peredaran sabu masih menjadi kasus paling dominan selama dua bulan terakhir.

Rinciannya terdiri dari 29 kasus sabu dengan 25 tersangka, enam kasus ganja dengan tujuh tersangka, 28 kasus tembakau sintetis dengan 29 tersangka, satu kasus psikotropika dengan satu tersangka, serta 10 kasus obat keras terbatas dengan 12 tersangka.

“Kasus sabu masih mendominasi pengungkapan selama dua bulan terakhir. Artinya, peredarannya masih cukup masif dan menjadi perhatian serius kami,” kata Niko.

Satpam Hotel Jadi Pengedar Tembakau Sintetis

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat Menunjukkan Barang Bukti Tembakau Sintetis (Doc: Surat Kabar)
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat Menunjukkan Barang Bukti Tembakau Sintetis (Doc: Surat Kabar)

Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni penangkapan FM (19), seorang satpam aktif di salah satu hotel di Kota Bandung yang diduga menjadi pengedar tembakau sintetis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sekitar 33 gram tembakau sintetis. FM diduga menjalankan aksinya menggunakan metode sistem tempel dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Ironisnya, transaksi dilakukan di pos jaga hotel tempat pelaku bekerja.

“Pelaku melakukan transaksi langsung di pos jaga satpam hotel tempatnya bekerja. Pembeli datang langsung ke lokasi. Kami masih mendalami asal barang yang diperoleh pelaku serta melakukan pengembangan jaringan pemasok,” terang Niko.

Home Industri Tembakau Sintetis Dibongkar

Niko juga membeberkan kasus lain yang turut menyita perhatian ialah terbongkarnya home industri tembakau sintetis di kawasan Gempolsari, Bandung Kulon, Kota Bandung.

Pelaku berinisial RMA (19) ditangkap di sebuah rumah kos usai polisi melakukan pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu diamankan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 170 gram tembakau sintetis dan 30 mililiter cairan sintetis siap edar.

Menurut Niko, pelaku mempelajari cara meracik narkotika secara mandiri dari pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari aktivitas tersebut, tersangka RAM meraup keuntungan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta,” ungkapnya.

Sabu Disembunyikan di Dalam Karung Beras

Sat Res Narkoba Polres Cimahi juga menangkap TOH (37) di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 81,61 gram sabu dan 23,06 gram tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam tumpukan beras untuk mengelabui petugas.

Niko menjelaskan, pelaku membeli satu ons sabu dari bandar yang kini berstatus DPO dengan harga Rp70 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali.

“Tersangka menyembunyikan sabu di dalam beras untuk mengelabui petugas. Sebagian sudah dijual dalam paket hemat. Dari bisnis haramnya itu TOH diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp60 juta,” tuturnya.

Bisnis Haram Beroperasi di Rumah Keluarga

Kasus menonjol lainnya melibatkan dua tersangka berinisial DD (21) dan RAM (22) yang ditangkap di wilayah Cibogo, Lembang.

Keduanya diduga memproduksi tembakau sintetis secara rumahan. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sekitar 267 gram tembakau sintetis beserta bahan baku cairan kimia untuk proses produksi.

Aktivitas ilegal tersebut diketahui dijalankan di rumah yang dihuni bersama anggota keluarga pelaku.

“Tersangka RAM menjalankan bisnis ilegal di rumahnya yang dihuni bersama orang tua, istri, dan anaknya. Kepada keluarga, pelaku mengaku menjalankan usaha penjualan stiker melalui aplikasi Tiktok. Padahal kemasan yang digunakan ternyata berisi tembakau sintetis siap edar. Dari hasil penjualan, pelaku disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp16 juta,” kata Niko.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka dikenakan Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 436 UU Kesehatan.

“Ancaman hukumannya mulai dari minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup,” pungkasnya. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar