![]() |
| Sejumlah Barang Bukti Obat Keras yang Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Cimahi (Doc. Humas Polres Cimahi) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Seorang pria berinisial MI (29) diamankan petugas pada Senin, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Cipeundeuy–Rajamandala, Desa Cipeundeuy.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika warga bernama Juliah bersama anggota patroli Polres Cimahi mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan tablet obat tanpa izin edar di dalam tas selempang milik tersangka.
"Dari hasil interogasi, tersangka MI mengaku diperintahkan seseorang berinisial ADR yang masih dalam penyelidikan untuk mengedarkan obat keras tersebut. MI mendapat keuntungan Rp 2.000.000 per bulan serta bebas memakai obat keras secara gratis. MI tercatat warga Dusun Kapa, Desa Meunasah Keutapang, Jeunieb, Bireuen, Aceh," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 189 tablet obat keras berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 35 tablet dalam strip polos bergaris hijau yang diduga tramadol, 84 tablet salut warna kuning bertuliskan NOVA DMP yang dikemas dalam 14 plastik klip, serta 70 tablet salut warna kuning berlogo MF X dalam 18 plastik klip.
"Selain itu turut disita uang tunai Rp 2.010.000, satu handphone Vivo beserta nomor WhatsApp, dan tas selempang hitam," beber Reyhan.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari menerima laporan, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, memeriksa saksi, hingga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Reyhan menegaskan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk sosok berinisial ADR yang disebut sebagai pemberi perintah kepada tersangka.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman untuk tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak sesuai manfaat serta khasiat," tandasnya. (SAT)


Posting Komentar