Kejari Cimahi Launching SAHATE! Warga Kini Bisa Awasi Program Pembangunan Secara Digital

Redaksi
Tambahkan
...
0
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana (Doc. Istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana (Doc. Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI - Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana menegaskan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat (PPM) harus berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri entry meeting di aula Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (13/05/2026).

Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat menjadi salah satu bentuk pembangunan partisipatif yang dinilai langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat kewilayahan.

"Program ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mendorong partisipasi warga untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, mandiri, dan berdaya," ujar Banu.

Menurutnya, pelaksanaan program tersebut harus dijaga agar tetap tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 050/Kep.741-Bapperida/2026, program tersebut telah ditetapkan sebagai kegiatan strategis daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.

"Penetapan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah agar seluruh tahapan berjalan optimal, tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyimpangan," bebernya.

Banu menjelaskan, Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang intelijen mendapat mandat untuk melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis Nomor B-1450/Ds/09/2023.

"Melalui ketentuan tersebut, Seksi Intelijen Kejaksaan bertugas melakukan pengawalan, pemantauan, deteksi dini, serta mitigasi terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan," terang Banu.

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Cimahi turut melaunching Program Jaksa Sahabat RT/RW (SAHATE). Program tersebut menjadi bentuk pelayanan hukum yang lebih dekat, terbuka, responsif, serta mudah diakses masyarakat.

“Sahate” berasal dari bahasa Sunda yang berarti “sepenuh hati”, mencerminkan semangat pelayanan yang tulus, profesional, dan humanis," tuturnya.

Melalui platform [sahatekejaricimahi.id](http://sahatekejaricimahi.id?utm_source=chatgpt.com), masyarakat dapat mengakses layanan informasi perkara, pengaduan, edukasi hukum, hingga konsultasi dan helpdesk secara digital.

"Program SAHATE juga menjadi ruang partisipasi warga untuk mengawasi pelaksanaan PPM di lingkungannya masing-masing," imbuhnya.

Banu juga mengajak masyarakat untuk menggunakan kanal pengawasan tersebut secara bijak dengan mengedepankan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembangunan yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas bersama,” pungkas Banu. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar