![]() |
| Kejaksaan Negeri Cimahi saat Melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) (Doc. Kejari Cimahi) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Kejaksaan Negeri Cimahi terus menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan pelajar sejak dini. Program tersebut menjadi langkah preventif untuk membentuk generasi muda yang disiplin, berintegritas, sadar hukum, serta menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Pelaksanaan Program JMS mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya terkait tugas dan fungsi bidang Intelijen Kejaksaan dalam kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi menjelaskan, JMS merupakan bagian dari tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan remaja.
"Program ini sejalan dengan tugas Kejaksaan dalam upaya preventif melalui pembinaan dan edukasi hukum kepada generasi muda dengan mengusung semangat 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'," ujarnya saat dikonfirmasi Surat Kabar via WhatsApp, Rabu 13 Mei 2026.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap para pelajar tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkan nilai disiplin, tanggung jawab, dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
"Sehingga dapat menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, sadar hukum, serta mampu mewujudkan Generasi Emas Indonesia yang berkualitas, berintegritas, dan berdaya saing di masa depan," bebernya.
Program JMS menyasar pelajar tingkat SMP di wilayah Kota Cimahi, termasuk guru dan tenaga pendidik sebagai bagian dari lingkungan pendidikan. Materi yang diberikan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan para pelajar.
Fajrian menerangkan, materi yang disampaikan meliputi pengenalan tugas dan fungsi Kejaksaan, bahaya penyalahgunaan narkoba, bullying atau perundungan, kenakalan remaja, kekerasan terhadap perempuan dan anak, bijak menggunakan media sosial, cyber crime, hingga pencegahan tindak pidana korupsi.
"Penyampaian materi dilakukan secara interaktif melalui diskusi dan tanya jawab agar mudah dipahami dan lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari para peserta," jelasnya.
Selain di tingkat SMP, Kejaksaan Negeri Cimahi juga melaksanakan Program JMS untuk tingkat SMA/SMK berdasarkan surat permohonan dari pihak sekolah kepada Kejari Cimahi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan edukasi hukum bagi pelajar tingkat menengah atas yang mulai menghadapi tantangan sosial dan perkembangan teknologi yang semakin kompleks.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Cimahi turut menjalankan Program Jaksa Masuk Pesantren dengan sasaran para santri dan santriwati di lingkungan pondok pesantren.
"Dalam kegiatan tersebut, materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan kesadaran hukum, tetapi juga penguatan nilai moral, etika, serta pencegahan terhadap perilaku menyimpang di kalangan remaja," kata Fajrian.
Kegiatan edukasi hukum juga menyasar mahasiswa melalui Program Jaksa Masuk Kampus yang dilaksanakan di Kota Cimahi. Materi yang diberikan antara lain pengenalan tindak pidana korupsi, pencegahan radikalisme, kesadaran hukum di era digital, hingga peran generasi muda dalam menjaga integritas dan mendukung penegakan hukum di masyarakat.
"Materi yang disampaikan kepada mahasiswa antara lain pengenalan tindak pidana korupsi, upaya pencegahan radikalisme, kesadaran hukum di era digital, serta peran generasi muda dalam menjaga integritas dan mendukung penegakan hukum di masyarakat," paparnya.
Menurut Fajrian, Program JMS menjadi kegiatan yang penting dan mendesak untuk terus dilaksanakan di Kota Cimahi. Pasalnya, generasi muda saat ini menghadapi berbagai tantangan sosial di tengah derasnya perkembangan teknologi dan arus informasi digital.
Kemudahan akses internet dan media sosial, lanjut dia, selain memberikan dampak positif juga membawa risiko besar apabila tidak dibarengi dengan pemahaman hukum serta pengawasan yang baik.
Saat ini, pelajar dinilai menjadi kelompok yang rentan terpengaruh perilaku negatif seperti penyalahgunaan narkoba, bullying, kekerasan antar remaja, tawuran, hingga pergaulan bebas. Bahkan, berbagai tindak pidana berbasis digital juga mulai marak terjadi di kalangan remaja.
"Bahkan hingga tindak pidana berbasis digital seperti cyber bullying, penyebaran konten negatif, penipuan online, judi online, hingga penyalahgunaan media sosial yang dapat berimplikasi hukum," terangnya.
Fajrian mengungkapkan, masih banyak anak dan remaja yang terlibat perbuatan melawan hukum akibat kurang memahami dampak serta konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan.
"Tidak sedikit pula kasus di mana anak dan remaja terlibat dalam perbuatan melawan hukum karena kurangnya pemahaman mengenai dampak dan konsekuensi hukum dari tindakan yang mereka lakukan," terangnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena generasi muda merupakan aset bangsa yang menentukan kualitas Indonesia di masa depan. Karena itu, edukasi hukum dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui pembelajaran formal di sekolah.
"Tetapi perlu juga diperkuat melalui pendekatan langsung dari aparat penegak hukum agar para pelajar memiliki pemahaman yang lebih nyata mengenai aturan hukum, etika sosial, serta tanggung jawab sebagai warga negara," tegas Fajrian.
Melalui Program JMS, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan kehadirannya bukan hanya untuk memberikan pemahaman hukum, tetapi juga membangun kedekatan dan komunikasi dengan para pelajar agar memiliki ruang diskusi terkait berbagai persoalan di lingkungan sekolah maupun pergaulan sehari-hari.
"Dengan demikian, program ini diharapkan mampu menjadi langkah preventif dalam menekan potensi kenakalan remaja dan pelanggaran hukum, sekaligus membentuk generasi muda Kota Cimahi yang lebih bijak, berkarakter, sadar hukum, serta siap menjadi bagian dari Generasi Emas Indonesia," kata Fajrian menutup. (SAT)


Posting Komentar