SURAT KABAR, CIMAHI - Rencana penjualan Hotel Tjimahi kembali menjadi perhatian publik. Bangunan legendaris yang selama ini dikenal sebagai saksi sejarah Kota Cimahi dikhawatirkan kehilangan nilai historisnya jika berpindah kepemilikan tanpa perlindungan yang jelas.
Isu ini menimbulkan pertanyaan penting, sejauh mana peran pemerintah daerah dalam melindungi bangunan bersejarah milik pribadi itu, di tengah dilema antara pelestarian sejarah dan keterbatasan kewenangan pemerintah.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Raden Lucky Sugih Mauludin, menegaskan Hotel Tjimahi memiliki nilai historis yang kuat bagi Kota Cimahi.
Namun, pemerintah daerah tidak bisa langsung melakukan intervensi karena hotel ini merupakan aset milik pribadi.
“Ya pernah di situ kan pada saat berpendidikan ya, masih sebagai di kesatuan kan gitu ya, di kesatuan militernya berdinas di Cimahi lah gitu,” ujar Lucky saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1/26) pagi, menjelaskan jejak sejarah hotel yang pernah menjadi tempat singgah sejumlah tokoh nasional, termasuk keluarga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia mengaku prihatin dengan wacana penjualan hotel, terutama jika perubahan kepemilikan menghilangkan nilai sejarah yang melekat.
"Nah jadi kami sebetulnya juga menyayangkan, tapi kan ini adalah urusan dari intern gitu ya, pemilik sendiri. Kami tidak bisa mengintervensi sebetulnya, hanya menyayangkan saja gitu ya, menyayangkan dengan adanya informasi tersebut,” ucapnya.
Lucky menyebut situasi ini sebagai ironi, karena di satu sisi pemerintah dituntut meningkatkan pelayanan publik, sementara di sisi lain masih dibatasi kewenangan dan anggaran. Fokus pemerintah saat ini lebih diarahkan pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Meski begitu, ia menegaskan Hotel Tjimahi tetap memiliki posisi penting sebagai ikon Kota Cimahi.
"Intinya bila emang si hotel itu terjual, yang penting pemilik barunya tidak menghilangkan nilai sejarah, nilai sejarah yang tersimpan,” tegas Lucky.
Saat ini, Hotel Tjimahi masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan belum ditetapkan resmi sebagai cagar budaya. Bangunan tersebut sedang dalam tahap observasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Walaupun kalau nanti ke depan beralih kepemilikan, berharap sih masih mempertahankan nilai-nilai historisnya gitu ya, kalaupun misalkan beralih kepemilikan gitu. Dan ini sebetulnya pada saat itu masih, Objek Diduga Cagar Budaya alias ODCB gitu,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pemerintah daerah membeli Hotel Tjimahi untuk dilestarikan sebagai aset daerah, Lucky menyebut hal itu bergantung pada kebijakan kepala daerah dan kemampuan anggaran, khususnya di tengah efisiensi fiskal saat ini.
“Sebetulnya Pemerintah Kota kalau ada kebijakan anggaran gitu ya, yang memang keberpihakan sih gitu ya, bisa saja kan gitu bisa ya alah mungkin dilestarikan lah, dibeli atau dilestarikan gitu,” jelasnya.
Hingga kini, status Hotel Tjimahi masih dalam pengamatan. Penindakan hanya dapat dilakukan apabila ada penetapan resmi, misalnya saat terjadi peralihan kepemilikan atau pembangunan tanpa koordinasi dengan pihak terkait.
“Nah itu hal-hal yang mungkin menjadikan peringatan dari pemerintah kan gitu,” sambung Lucky. Observasi tidak hanya dilakukan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan TACB sebagai pihak yang memiliki kewenangan akademis dan teknis dalam penilaian cagar budaya.
“Observasi-observasi sehingga dari kami juga bukan hanya pemerintah, tapi kami melalui TACB, Tim Ahli Cagar Budaya,” ujarnya. “Nah, dari TACB juga seperti itu menyampaikan bahwa ini masih objek diduga cagar budaya,” tambahnya.
Selama ini, perhatian terhadap Hotel Tjimahi juga dilakukan melalui kemitraan antara Disbudparpora dan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Kota Cimahi, karena hotel ini masih tercatat sebagai anggota organisasi tersebut.
“Nah ini kan sebetulnya Hotel Tjimahi sendiri dalam masih keanggotaan PHRI Kota Cimahi. Dan kita juga sering melakukan istilahnya pembinaan, ataupun istilahnya kita sharing-sharing gitu ya,” ungkap Lucky.
Menurutnya, proses observasi TACB sudah berlangsung lama. Penetapan sebagai cagar budaya justru akan membuka peluang dukungan pemeliharaan dari pemerintah.
“Sebetulnya TACB itu sudah lama gitu ya melakukan apa observasinya ini. Namun kan kembali lagi, sebetulnya kan dengan ditetapkan ada manfaatnya,” pungkas Lucky. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar