SURAT KABAR - Pemerintah resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang diterbitkan pada Rabu (28/5/2025).
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dalam aturan itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses rekrutmen yang adil dan bebas diskriminasi, termasuk dalam hal usia pelamar kerja.
Secara rinci, terdapat empat poin utama dalam surat edaran ini, salah satunya mengatur mengenai penghapusan persyaratan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Meski demikian, Kemnaker memberikan pengecualian terhadap jenis pekerjaan tertentu yang memerlukan batasan usia karena karakteristik pekerjaannya.
Pengecualian batas usia dapat diterapkan jika:
-
Pekerjaan atau jabatan tersebut memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.
-
Penetapan batas usia tidak berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.
Selain itu, surat edaran juga menyatakan bahwa larangan diskriminasi dan penghapusan batas usia dalam proses rekrutmen berlaku secara inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur," tertulis dalam SE tersebut.
Menaker: Dunia Kerja Harus Inklusif
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa dunia kerja di Indonesia harus menjadi ruang yang adil, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” ujar Yassierli dalam konferensi pers peluncuran SE tersebut di Jakarta, Rabu (28/5).
Ia menambahkan, dasar penerbitan surat edaran ini mengacu pada amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Yassierli juga menyoroti masih maraknya praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia yang mencakup pembatasan usia, syarat penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga latar belakang suku.
“Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen, seperti contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” tegas Yassierli.
Dengan hadirnya surat edaran ini, Kemnaker berharap semua pihak, terutama perusahaan dan instansi penyedia lapangan kerja, dapat menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses perekrutan tenaga kerja. (SAT)
0 Komentar