Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Usai Edarkan 106 Gram Sabu

Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Usai Edarkan 106 Gram Sabu

SURAT KABAR, CIMAHI – Seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya wilayah Parongpong, Agus Gusnawan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 106 gram di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Mei 2025, di sebuah kontrakan milik Agus yang berlokasi di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menyita 29 paket sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kontrakan milik tersangka.

“Tersangka kita amankan di kontrakannya, barang buktinya 29 paket sabu dengan berat 106 gram,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, baru-baru ini.

Hasil penyelidikan menunjukkan Agus telah menjadi pengedar sabu selama dua tahun terakhir, dengan wilayah sebaran meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, terutama kawasan Lembang. Polisi juga menemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Jadi ada peran tersangka lain atas nama Baron yang saat ini dalam pengejaran. Tersangka ini diupah Rp5 juta dari penjualan paket sabu tersebut,” ujar Niko.

Identitas keanggotaan Agus dalam ormas Grib Jaya terungkap dari hasil penyelidikan digital. Ia diketahui aktif dalam grup WhatsApp Grib Jaya wilayah Parongpong.

“Ada buktinya dia ini ada di dalam grup tersebut. Terlebih saat ini kami sedang melaksanakan operasi premanisme,” tegas Niko.

Di hadapan penyidik, Agus mengakui dirinya terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menyatakan tak memiliki pekerjaan tetap dan mengandalkan penghasilan dari menjual sabu untuk kebutuhan sehari-hari.

“Enggak kerja, jadi fokus di sini (mengedarkan sabu). Dapat Rp5 juta. Saya juga pakai narkotikanya,” ucap Agus saat diwawancarai di Mapolres Cimahi.

Saat ini, Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran distribusi barang haram itu di wilayah hukum Polres Cimahi. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar