Ratusan Korban PHK di Cimahi Akan Dapat Pelatihan dan Penyaluran Kerja dari Pemkot

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah

SURAT, KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tengah mempersiapkan sejumlah langkah untuk menangani gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah perusahaan. Salah satu yang terbesar tercatat di PT Bapintri, yang merumahkan sebanyak 267 pekerja.

Dari jumlah tersebut, sekitar 150 orang di antaranya tercatat sebagai warga Kota Cimahi. 

Pemerintah pun memastikan akan memberikan pendampingan melalui program pelatihan berbasis keahlian dan penyaluran kerja.

“Mereka akan dipersiapkan juga terkait pelatihan-pelatihan yang menunjang dengan keahlian atau skill yang mereka punya,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, Senin (26/5/2025).

Febie menjelaskan, pelatihan akan disediakan langsung oleh pemerintah daerah. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu. 

Penyaluran tenaga kerja ini dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi.

“Disnaker bersama Apindo, karena di Cimahi ada Apindo, kita bersama-sama menyalurkan juga ke perusahaan-perusahaan yang memang membutuhkan,” ujarnya.

Menurut Febie, sejumlah mantan karyawan PT Bapintri telah kembali bekerja di perusahaan lain, berkat kolaborasi antara pemerintah dan Apindo.

“Kita minta kemarin ke Bapintri juga, agar teman-teman korban PHK yang masih berada dalam usia produktif bisa kembali ke dunia kerja,” kata Febie.

Kriteria usia yang dicari perusahaan, kata dia, umumnya maksimal 40 tahun. Oleh karena itu, pekerja korban PHK yang masih berada dalam rentang usia tersebut masih memiliki peluang besar untuk direkrut kembali oleh perusahaan lain.

Selain pelatihan dan penyaluran, Disnaker juga menaruh perhatian pada hak-hak normatif pekerja yang terkena PHK. 

Mulai dari pembayaran pesangon, jaminan hari tua, hingga perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita bareng-bareng dengan mitra kita, BPJS Ketenagakerjaan, bahwa teman-teman yang masuk dalam kategori program JKP bisa mendapatkan layanan tersebut selama enam bulan,” tutur Febie. (SAT) 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar