CIMAHI, SURAT KABAR – Tiga bangunan bersejarah di Kota Cimahi resmi ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2024. Bangunan-bangunan tersebut meliputi SMPN 2 Cimahi yang merupakan bekas Juliana School, Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abattoir, serta Gerbang Kerkhof. Penetapan ini merupakan langkah Pemerintah Kota Cimahi untuk melestarikan warisan sejarah yang ada. Dengan demikian, total ada sembilan bangunan yang telah diakui sebagai cagar budaya di Cimahi. Sebelumnya, pada tahun 2021, Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol)…
Media Sosial