SURAT KABAR, BANDUNG – Penetapan 9 Agustus sebagai HariMasyarakat Adat Internasional oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi Nomor 49/214 tanggal 23 Desember 1994 menjadi tonggak penting bagi masyarakat adat di seluruh dunia untuk meneguhkan eksistensi, hak, dan peranannya dalam peradaban global. Momentum tersebut dipertegas dengan pengesahan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples ( UNDRIP ) pada 13 September 2007, yang memuat pengakuan komprehensif atas hak-hak individu dan kolektif masy…
Media Sosial