SURAT KABAR, BANDUNG– Penetapan 9 Agustus sebagai HariMasyarakat Adat Internasional oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi Nomor 49/214 tanggal 23 Desember 1994 menjadi tonggak penting bagi masyarakat adat di seluruh dunia untuk meneguhkan eksistensi, hak, dan peranannya dalam peradaban global.
Momentum tersebut dipertegas dengan pengesahan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) pada 13 September 2007, yang memuat pengakuan komprehensif atas hak-hak individu dan kolektif masyarakat adat, termasuk hak atas budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat mereka.
Deklarasi tersebut secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi terhadap masyarakat adat, mendorong partisipasi penuh mereka dalam pengambilan keputusan, serta menegaskan hak untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya, dan tradisi leluhur.
Pasal 31 UNDRIP menyebutkan bahwa masyarakat adat berhak melindungi, mengembangkan, dan mewariskan warisan budaya, pengetahuan tradisional, serta ekspresi budaya mereka untuk generasi mendatang.
Di Indonesia, istilah “masyarakat adat” mengacu pada
komunitas asli yang hidup secara turun-temurun di atas wilayah adat, dengan
kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur
oleh hukum adat, serta keberlangsungan hidup yang dikelola oleh lembaga adat.
Definisi ini, yang digunakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sejak Kongres I tahun 1999, menolak pembatasan semata-mata pada aspek hukum, karena adat mencakup seluruh dimensi kehidupan masyarakat.
Merujuk Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1986, masyarakat adat adalah kelompok yang memiliki hubungan historis dengan wilayahnya sebelum invasi atau kolonisasi, mempertahankan identitas budaya yang berbeda dari komunitas dominan, dan memiliki tekad untuk mewariskan tanah leluhur serta sistem nilai kepada generasi berikutnya.
Prinsip ini selaras dengan pandangan Ratu Wong Atua Karo yang menegaskan bahwa masyarakat adat hidup berdasarkan asal-usul leluhur, patuh pada ajaran pemimpin dan orang tuanya, serta mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bertatanegara.
Di ranah hukum, tokoh-tokoh akademik seperti Prof. Dr. Supomo, S.H., Dr. Sukanto, Mr. J.H.P. Bellefroid, Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H., dan Prof. Mr. C. Van Vollenhoven menempatkan hukum adat sebagai seperangkat norma yang tidak tertulis namun memiliki kekuatan mengikat karena diakui dan ditaati masyarakat.
Di Provinsi Jawa Barat, sejak masa Hindia Belanda hingga kini, wilayah hukum adat tersisa dua: Sunda dan Priangan.
Salah satu figur sentral yang menjaga eksistensi hukum adat Sunda adalah Abah Alam atau Adhitiya Alam Shah, Pemangku Masyarakat Lingkungan Hukum Adat Sunda dan Priangan.
Namanya menonjol pasca pembelaan hukum tahun 2011 yang menegaskan bahwa kujang bukan senjata, melainkan pusaka budaya Sunda yang sakral.
Keputusan ini tidak hanya menghapus stigma kriminalisasi terhadap simbol budaya, tetapi juga memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat Sunda sebagai entitas budaya yang hidup.
Pembelaan itu bukan hanya membebaskan kujang dari jeratan hukum, tetapi juga meneguhkan pengakuan atas eksistensi budaya Sunda, bangsa Sunda, dan masyarakat Sunda yang berada di lingkungan hukum adat Sunda dan Priangan.
"Sejak itu, kami tidak berhenti melakukan sosialisasi kepada masyarakat Sunda bahwa kujang bukan senjata, melainkan identitas yang harus dijaga,” tegas Abah Alam saat diwawancarai awak media.
Sejak peristiwa tersebut, Kawargian Abah Alam secara rutin memperingati 23 November sebagai “Hari Kujang Bukan Senjata” melalui beragam kegiatan, seperti pemberian anugerah kujang, pendirian tugu kujang, serta forum diskusi publik yang membahas eksistensi adat budaya Sunda dalam konteks modern.
“Bagi kami, nilai-nilai adat budaya Sunda yang telah mengakar dan membumi adalah sistem nilai yang harus ditempatkan pada posisi ideal. Ia adalah benteng ketahanan budaya bangsa di tengah ancaman kolonialisasi mental dan pengikisan identitas,” lanjutnya.
Abah Alam menegaskan bahwa prinsip yang dipegang Kawargian Abah Alam adalah keterbukaan terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri.
“Kami tidak ingin mengisolasi diri dari perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan peradaban baru. Sejarah dan antropologi membuktikan, tidak ada satu pun kebudayaan di dunia yang bisa berkembang subur dengan sikap isolasionis. Namun, keterbukaan itu harus diimbangi dengan keteguhan mempertahankan nilai-nilai adat agar hukum adat tetap berperan dalam berbangsa dan bernegara di NKRI,” ujarnya.
Dalam pandangan Abah Alam, masyarakat Sunda di lingkungan hukum adat Sunda dan Priangan memiliki tanggung jawab ganda: menjaga warisan budaya leluhur sekaligus berkontribusi dalam percaturan global.
“Semangat kami adalah memperkuat identitas, menjaga kelestarian adat, dan sekaligus mendorong kolaborasi dengan komunitas adat lainnya di Indonesia maupun dunia untuk memecahkan persoalan global seperti pembangunan berkelanjutan, demokrasi multikultural, dan desentralisasi,” kata Abah Alam.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kawargian Abah Alam akan menggelar Tasyakur Binni’mah dan Tawassul Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 2025 pada Sabtu, 9 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB di Kawargian Abah Alam, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Kegiatan ini diharapkan menjadi forum silaturahmi, refleksi, dan penguatan komitmen masyarakat adat Sunda dalam menjaga warisan budaya serta berperan aktif di panggung nasional maupun global.
“Peringatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk menegaskan bahwa masyarakat adat bukan bagian masa lalu, melainkan subjek yang aktif membentuk masa depan bangsa. Kami ingin masyarakat adat ditempatkan sejajar dengan entitas lainnya dalam pembangunan, tanpa harus kehilangan identitas dan kedaulatan budayanya,” tutup Abah Alam. (SAT)
0 Komentar