Satpol PP Kota Cimahi Tindak Reklame Tanpa Izin, Puluhan Spanduk dan Baliho Dicabut di 4 Lokasi

Satpol PP Kota Cimahi Tindak Reklame Tanpa Izin, Puluhan Spanduk dan Baliho Dicabut di 4 Lokasi
 

SURAT KABAR, CIMAHISatuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) dan Damkar Kota Cimahi kembali melakukan operasi penertiban terhadap reklame non-permanen yang dinilai melanggar ketentuan perizinan dan pajak. Penertiban kali ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Cimahi pada Senin, 11 Agustus 2025, meliputi kawasan Cihanjuang, Amir Machmud, Kebon Kopi, Cibaligo dan Baros.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Fery Supriadi, mengungkapkan bahwa target penertiban difokuskan pada reklame non-permanen seperti spanduk, baliho, pamflet, dan bentuk reklame serupa yang tidak memiliki izin resmi maupun tidak memenuhi kewajiban pajak.

“Yang kita tertibkan itu reklame-reklame non-permanen yang tidak berizin maupun tidak membayar pajak,” ujarnya pada awak media usai penertiban di lokasi.

Menurut Fery, reklame non-permanen yang ditemukan di lapangan berasal dari beragam pihak, mulai dari produsen rokok, penyedia jasa, promosi paket layanan, iklan kendaraan, hingga lembaga atau yayasan.

Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap reklame yang tidak berizin, namun juga terhadap reklame berizin yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti melintang di jalan, diikat di antara pohon atau tiang listrik, serta dipaku pada pohon.

“Itu memang tidak boleh, sehingga kita tertibkan juga. Namun untuk spanduk-spanduk yang kita amankan, kondisinya tetap dijaga dan dicatat dengan baik. Bila ada niat baik dari para pelaku usaha yang ingin mengambil kembali spanduknya, insya Allah akan kita kembalikan,” tegas Fery.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penentuan titik lokasi pemasangan reklame di Kota Cimahi bukan perkara mudah. Sejumlah titik seperti di Gandawijaya dan Baros hingga kini belum memiliki aturan spesifik terkait penetapan lokasi yang diperbolehkan.

“Ke depan harus ada ketentuan yang jelas tentang lokasi pemasangan reklame. Di Cimahi, menentukan titik pemasangan cukup sulit, sehingga yang kita atur saat ini lebih kepada tata caranya,” jelasnya.

Satpol PP, kata Fery, tidak serta-merta langsung melakukan pencabutan tanpa memberikan pembinaan. Sebelum penertiban, pihaknya memberikan arahan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban membayar pajak serta pemasangan di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.

“Kami ingin mereka paham bahwa sebagai warga negara, khususnya warga Kota Cimahi, ada kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemasangan reklame,” tuturnya.

Namun, pelaksanaan penertiban di lapangan bukan tanpa kendala. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan peralatan, terutama untuk menjangkau spanduk yang dipasang pada ketinggian ekstrem.

“Kita tidak mungkin memaksakan diri untuk menggapainya karena bisa membahayakan keselamatan anggota. Jadi kendala pertama adalah peralatan, kedua adalah dukungan dari masyarakat,” ujarnya.

Fery juga menekankan bahwa tugas Satpol PP kerap kali tidak populer di mata masyarakat. Katanya, Satpol PP memang jarang disukai, tetapi itu adalah risiko profesi.

“Kami tetap melaksanakan tugas sesuai kebijakan pemerintah daerah dan tidak mungkin melakukan penertiban tanpa dasar hukum yang jelas,” paparnya.

Penertiban reklame ini tidak berhenti pada pencabutan saja. Satpol PP melibatkan dinas terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Kalau tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait, kegiatan ini hanya akan menghasilkan tumpukan sampah semata. Kami tidak ingin hal itu terjadi,” tegasnya.

Sepanjang tahun, Satpol PP Cimahi mengagendakan 12 kali kegiatan penertiban reklame. Hingga Agustus ini, telah dilaksanakan sembilan kali, sehingga tersisa tiga kegiatan lagi hingga akhir tahun. Strategi ini diharapkan mampu menekan pelanggaran pemasangan reklame dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Fery juga menilai bahwa membayar pajak reklame justru lebih murah dibandingkan menanggung kerugian akibat pencabutan.

“Daripada pasang sembarangan lalu ditertibkan, lebih baik membayar pajak dan memasang secara tertib. Biaya cetak dan pemasangan itu tidak sedikit, apalagi kalau berkali-kali ditertibkan,” pungkasnya.

Ia menegaskan, lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame antara lain pohon, area sekolah, lingkungan pemerintahan, serta pemasangan yang melintang di jalan atau di antara tiang. Khusus untuk reklame komersial seperti iklan rokok, pemasangan di area kantor pemerintahan atau kelurahan juga dilarang.

“Kalau spanduk tentang program pemerintah, itu diperbolehkan,” tutupnya. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar