SURAT KABAR, CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) dan Damkar Kota Cimahi kembali melakukan operasi penertiban terhadap reklame non-permanen yang dinilai melanggar ketentuan perizinan dan pajak. Penertiban kali ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Cimahi pada Senin, 11 Agustus 2025, meliputi kawasan Cihanjuang, Amir Machmud, Kebon Kopi, Cibaligo dan Baros.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar
Kota Cimahi, Fery Supriadi, mengungkapkan bahwa target penertiban difokuskan
pada reklame non-permanen seperti spanduk, baliho, pamflet, dan bentuk reklame
serupa yang tidak memiliki izin resmi maupun tidak memenuhi kewajiban pajak.
“Yang kita tertibkan itu reklame-reklame non-permanen yang
tidak berizin maupun tidak membayar pajak,” ujarnya pada awak media usai
penertiban di lokasi.
Menurut Fery, reklame non-permanen yang ditemukan di
lapangan berasal dari beragam pihak, mulai dari produsen rokok, penyedia jasa,
promosi paket layanan, iklan kendaraan, hingga lembaga atau yayasan.
Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap reklame yang tidak
berizin, namun juga terhadap reklame berizin yang dipasang tidak sesuai aturan,
seperti melintang di jalan, diikat di antara pohon atau tiang listrik, serta
dipaku pada pohon.
“Itu memang tidak boleh, sehingga kita tertibkan juga. Namun
untuk spanduk-spanduk yang kita amankan, kondisinya tetap dijaga dan dicatat
dengan baik. Bila ada niat baik dari para pelaku usaha yang ingin mengambil
kembali spanduknya, insya Allah akan kita kembalikan,” tegas Fery.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penentuan titik lokasi
pemasangan reklame di Kota Cimahi bukan perkara mudah. Sejumlah titik seperti
di Gandawijaya dan Baros hingga kini belum memiliki aturan spesifik terkait
penetapan lokasi yang diperbolehkan.
“Ke depan harus ada ketentuan yang jelas tentang lokasi
pemasangan reklame. Di Cimahi, menentukan titik pemasangan cukup sulit,
sehingga yang kita atur saat ini lebih kepada tata caranya,” jelasnya.
Satpol PP, kata Fery, tidak serta-merta langsung melakukan
pencabutan tanpa memberikan pembinaan. Sebelum penertiban, pihaknya memberikan
arahan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban membayar
pajak serta pemasangan di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
“Kami ingin mereka paham bahwa sebagai warga negara,
khususnya warga Kota Cimahi, ada kewajiban yang harus dipenuhi sebelum
melakukan pemasangan reklame,” tuturnya.
Namun, pelaksanaan penertiban di lapangan bukan tanpa
kendala. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan peralatan, terutama
untuk menjangkau spanduk yang dipasang pada ketinggian ekstrem.
“Kita tidak mungkin memaksakan diri untuk menggapainya
karena bisa membahayakan keselamatan anggota. Jadi kendala pertama adalah
peralatan, kedua adalah dukungan dari masyarakat,” ujarnya.
Fery juga menekankan bahwa tugas Satpol PP kerap kali tidak
populer di mata masyarakat. Katanya, Satpol PP memang jarang disukai, tetapi
itu adalah risiko profesi.
“Kami tetap melaksanakan tugas sesuai kebijakan pemerintah
daerah dan tidak mungkin melakukan penertiban tanpa dasar hukum yang jelas,”
paparnya.
Penertiban reklame ini tidak berhenti pada pencabutan saja.
Satpol PP melibatkan dinas terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk
menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Kalau tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait, kegiatan
ini hanya akan menghasilkan tumpukan sampah semata. Kami tidak ingin hal itu
terjadi,” tegasnya.
Sepanjang tahun, Satpol PP Cimahi mengagendakan 12 kali
kegiatan penertiban reklame. Hingga Agustus ini, telah dilaksanakan sembilan
kali, sehingga tersisa tiga kegiatan lagi hingga akhir tahun. Strategi ini
diharapkan mampu menekan pelanggaran pemasangan reklame dan meningkatkan
kepatuhan pajak.
Fery juga menilai bahwa membayar pajak reklame justru lebih
murah dibandingkan menanggung kerugian akibat pencabutan.
“Daripada pasang sembarangan lalu ditertibkan, lebih baik
membayar pajak dan memasang secara tertib. Biaya cetak dan pemasangan itu tidak
sedikit, apalagi kalau berkali-kali ditertibkan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame
antara lain pohon, area sekolah, lingkungan pemerintahan, serta pemasangan yang
melintang di jalan atau di antara tiang. Khusus untuk reklame komersial seperti
iklan rokok, pemasangan di area kantor pemerintahan atau kelurahan juga
dilarang.
“Kalau spanduk tentang program pemerintah, itu diperbolehkan,” tutupnya. (SAT)
0 Komentar