SURAT KABAR, CIMAHI - Persoalan administrasi kependudukan, akses pendidikan hingga dugaan perundungan terhadap anak penghayat kepercayaan menjadi sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Aspirasi tersebut disampaikan secara langsung kepada Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri Cimahi dalam kegiatan silaturahmi dan rapat koordinasi bersama masyarakat penghayat Sunda Wiwitan di Saung Baraya, Kampung Adat Cireundeu, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan itu menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perangkat terkait, serta para sesepuh, tokoh adat dan penghayat Kampung Adat Cireundeu untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat secara langsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Neneng Rahmadini, mengatakan komunikasi langsung dengan masyarakat penting dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan.
Menurutnya, tugas PAKEM tidak sebatas melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan maupun keagamaan di masyarakat. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi sarana untuk mendengar persoalan warga, memahami konteks permasalahan, sekaligus mengoordinasikan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
“Apabila ada permasalahan atau hal yang ingin disampaikan, jangan ragu untuk berkomunikasi dengan kami. Pintu Kejaksaan Negeri Cimahi terbuka untuk masyarakat Kampung Adat Cireundeu. Kami siap mendengar dan bersama-sama mencari jalan yang terbaik sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegas Neneng.
Administrasi Kependudukan Jadi Perhatian
Dalam dialog tersebut, masyarakat Kampung Adat Cireundeu menyampaikan sejumlah persoalan yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Salah satunya terkait administrasi kependudukan, termasuk persoalan perkawinan, identitas kependudukan dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan masyarakat penghayat kepercayaan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena administrasi kependudukan merupakan bagian mendasar dalam pemenuhan hak warga untuk memperoleh identitas serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Kehadiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi dalam Tim PAKEM diharapkan dapat membantu memetakan persoalan tersebut sehingga dapat dikoordinasikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain administrasi kependudukan, isu pendidikan juga menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Masyarakat menyampaikan pengalaman anak-anak penghayat kepercayaan ketika berada di lingkungan sekolah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perundungan atau bullying yang berkaitan dengan kepercayaan yang dianut.
Kondisi itu dinilai membutuhkan perhatian bersama agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik, tanpa membedakan latar belakang keyakinan.
Tim PAKEM Kejaksaan Negeri Cimahi memandang persoalan tersebut perlu direspons melalui komunikasi dan edukasi dengan melibatkan instansi terkait. Perbedaan keyakinan, kata mereka, tidak semestinya menjadi alasan munculnya perlakuan yang merendahkan ataupun mengucilkan anak di lingkungan pendidikan.
Persoalan lain yang turut disampaikan yakni akses pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) bagi anak-anak di Kampung Adat Cireundeu.
Sejumlah anak yang telah menyelesaikan pendidikan dasar disebut menghadapi kendala saat mengakses SMP karena mekanisme penerimaan murid baru berbasis wilayah atau zonasi, khususnya terkait pertimbangan radius dan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan.
Aspirasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan pendidikan anak-anak di lingkungan Kampung Adat Cireundeu.
Persoalan itu selanjutnya perlu dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait untuk mencari solusi yang tetap sesuai dengan mekanisme penerimaan murid baru sekaligus memastikan anak-anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini, Kepala Seksi Intelijen Fajrian Yustiardi, Kepala Sub Seksi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Nursetyo Ramadhan beserta jajaran Seksi Intelijen.
Hadir pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi Sugeng Budiono, Lurah Leuwigajah Dini Gusniar, serta unsur Tim PAKEM yang terdiri dari perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi.
Kedatangan Tim PAKEM disambut Tokoh Adat Kampung Cireundeu Abah Widi bersama para sesepuh, tokoh adat dan penghayat Kampung Adat Cireundeu.
Neneng menegaskan, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat tidak harus menunggu berkembang menjadi persoalan besar sebelum dibicarakan.
Menurut dia, komunikasi terbuka dapat menjadi langkah awal untuk melihat persoalan secara utuh sekaligus menentukan instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Bagi Kejaksaan Negeri Cimahi, kegiatan ini bukan sekadar agenda koordinasi, tetapi menjadi momentum untuk hadir lebih dekat, mendengar langsung, dan memahami kebutuhan masyarakat,” tutur Neneng.
Ia berharap komunikasi dengan masyarakat Kampung Adat Cireundeu dapat terus terjalin sehingga berbagai persoalan bisa dibahas sejak dini dan dicarikan langkah penyelesaian secara bersama-sama.
“Sehingga berbagai persoalan dapat dibicarakan sejak dini dan dicarikan langkah penyelesaian secara bersama-sama, dengan tetap menghormati adat, budaya, keyakinan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.
Forum tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi dan berbagai perangkat daerah yang tergabung dalam Tim PAKEM.
Keterlibatan lintas instansi dinilai penting lantaran persoalan yang disampaikan masyarakat memiliki karakter beragam dan tidak seluruhnya dapat diselesaikan oleh satu lembaga.
Melalui forum tersebut, setiap dinamika yang disampaikan masyarakat dapat dipetakan untuk kemudian dikoordinasikan kepada perangkat atau instansi yang memiliki tugas dan kewenangan.
Dialog itu diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang inklusif. Keberagaman adat dan keyakinan tidak menjadi sekat, melainkan dapat berjalan berdampingan dalam kehidupan masyarakat Kota Cimahi yang aman, rukun dan harmonis. (SAT)


Posting Komentar