SURAT KABAR, CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang tujuh unit sepeda motor rampasan negara yang akan digelar secara daring pada 12 Agustus 2026.
Seluruh proses dilakukan melalui sistem open bidding guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta.
Lelang tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan lelang serentak Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-81. Barang yang dilepas merupakan aset hasil tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga secara hukum telah dirampas untuk negara sebelum akhirnya dijual melalui mekanisme lelang resmi sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Petugas Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cimahi, Manarul Badrul, menegaskan seluruh tahapan lelang dilakukan secara elektronik melalui platform resmi pemerintah sehingga masyarakat dapat mengikuti proses secara terbuka tanpa harus datang langsung ke lokasi.
"Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui lelang.go.id dengan sistem open bidding sehingga seluruh masyarakat dapat mengikuti secara terbuka," kata Manarul di Kantor Kejari Cimahi, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan kali ini Kejari Cimahi hanya melelang tujuh unit sepeda motor. Sementara itu, jenis barang rampasan yang dilelang oleh kejaksaan di daerah lain dapat berbeda-beda, bergantung pada barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Menurutnya, sistem open building memberikan peluang yang sama bagi seluruh peserta karena seluruh proses penawaran berlangsung otomatis melalui sistem elektronik yang transparan dan dapat dipantau.
Tak hanya itu, seluruh kendaraan yang akan dilelang juga telah melalui pemeriksaan kelayakan bersama instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan masih layak digunakan oleh calon pembeli setelah proses hukum selesai.
Meski demikian, terdapat beberapa komponen kendaraan yang memerlukan penggantian akibat tidak digunakan dalam waktu cukup lama selama proses penanganan perkara berlangsung.
"Secara umum motor masih layak digunakan, hanya ada beberapa komponen seperti aki atau bagian tertentu yang perlu diganti karena lama tidak dipakai," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Banu Laksmana mengajak masyarakat memanfaatkan momentum lelang tersebut. Selain berpeluang memperoleh kendaraan dengan harga yang kompetitif, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam mendukung pemulihan aset negara karena hasil penjualan akan masuk sebagai penerimaan negara.
"Lelang ini bukan hanya kesempatan memperoleh barang, tetapi juga bagian dari proses penyelesaian perkara yang hasilnya kembali untuk negara," ujar Banu.
Ia menjelaskan, katalog barang lelang sudah dapat diakses masyarakat mulai 5 Agustus 2026 melalui situs lelang.go.id. Dalam katalog tersebut tersedia informasi lengkap mengenai kendaraan yang akan dilelang, mulai dari spesifikasi, nilai limit, hingga jadwal pelaksanaan penawaran.
Banu mengungkapkan, salah satu kendaraan yang menjadi perhatian dalam lelang kali ini adalah sepeda motor Kawasaki KLX dengan harga limit pembukaan sekitar Rp4,5 juta.
Seluruh proses penawaran dilakukan secara elektronik sehingga peserta tidak diwajibkan hadir secara langsung. Kendati demikian, masyarakat tetap diberi kesempatan melihat kondisi fisik kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kejari Cimahi sebelum mengikuti lelang.
Menutup keterangannya, Banu mengingatkan masyarakat agar hanya mengikuti lelang melalui mekanisme resmi dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk melakukan penawaran di luar prosedur.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini melalui mekanisme resmi dan tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan lelang Kejaksaan," kata Banu menutup. (SAT)


Posting Komentar