![]() |
| Kejari Cimahi saat Memusnahkan Ribuan Barang Bukti Perkara Inkracht (Doc. Kejari Cimahi) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (8/7/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus penegasan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas penegakan hukum yang berkeadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api, senjata tajam, hingga berbagai barang ilegal lainnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan barang-barang hasil tindak pidana.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut masih didominasi perkara narkotika. Kondisi itu menjadi gambaran bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum sehingga memerlukan penanganan yang berkelanjutan.
“Oleh karena itu, selain melakukan penindakan secara tegas, Kejaksaan Negeri Cimahi juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui berbagai program penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat sebagai upaya membangun kesadaran hukum serta mencegah lahirnya tindak pidana baru,” terang Banu.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Rinciannya meliputi 581 paket sabu atau metamfetamina dengan berat total 888,4691 gram, 249 paket tembakau sintetis seberat 1.728,69 gram, serta 47 paket dan linting ganja dengan berat mencapai 10.231,48 gram. Petugas juga memusnahkan tiga batang tanaman ganja.
Selain itu, turut dimusnahkan ribuan butir obat keras, yakni 8.639 tablet psikotropika jenis Alprazolam, Riklona, dan sejenisnya, 1.659 tablet Tramadol, 3.158 tablet Trihexyphenidyl (Hexymer), 840 tablet Dextromethorphan, serta 29 butir pil ekstasi atau MDMA.
Tak hanya barang bukti narkotika, Kejari Cimahi juga memusnahkan berbagai barang yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya. Barang bukti pendukung perkara narkotika yang disita mencapai sekitar 511 perlengkapan, antara lain timbangan digital, plastik klip, sedotan, lakban, botol semprot, gunting, kantong ziplock, kartu SIM, dan perlengkapan lainnya. Selain itu, terdapat 58 unit telepon genggam dari berbagai merek yang turut dimusnahkan.
Sementara itu, untuk perkara pidana lainnya, aparat memusnahkan sekitar 76 senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru, satu selongsong peluru, lima media penyimpanan digital berupa flashdisk, CD drive, dan harddisk, sekitar 22 dokumen, 224 pakaian, tas, serta perlengkapan pribadi, hingga 411 lembar uang palsu.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenisnya. Proses tersebut dilakukan melalui pembakaran, pelarutan, pemotongan menggunakan mesin gerinda, serta metode lain yang memastikan barang bukti tidak lagi dapat dimanfaatkan maupun disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Banu.
Melalui pelaksanaan eksekusi perkara yang tuntas dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Cimahi, kata Banu, menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap perkara pidana diselesaikan hingga tahap akhir sesuai prinsip kepastian hukum. Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.
"Barang bukti yang telah digunakan sebagai alat kejahatan dipastikan tidak lagi dapat dimanfaatkan ataupun kembali beredar, sehingga diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan narkotika, peredaran obat-obatan ilegal, kepemilikan senjata secara melawan hukum, serta berbagai bentuk tindak pidana lainnya," tegas Banu.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Cimahi juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah hukum Kota Cimahi. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat," pungkas Banu. (SAT)


Posting Komentar