Kejari Cimahi Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice, Tersangka Diberi Kesempatan Kedua

Redaksi
Tambahkan
...
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi saat Pemulihan dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice (Doc. Kejari Cimahi)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi saat Pemulihan dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice (Doc. Kejari Cimahi)

SURAT KABAR, CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memilih jalur pemulihan dalam menangani perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang tersangka berinisial R. Melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, perkara tersebut dihentikan tanpa harus berlanjut ke proses persidangan.

Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya menempatkan hukuman sebagai tujuan utama, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta manfaat hukum bagi masyarakat.

Proses penyelesaian perkara diawali dengan upaya perdamaian yang berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, di Rumah Restorative Justice Kelurahan Cipageran, Kota Cimahi.

Dalam pertemuan tersebut, korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat. Kesepakatan itu berlangsung secara sukarela dan mendapat dukungan dari keluarga kedua belah pihak maupun tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal tersangka.

Jaksa Fasilitator Kejari Cimahi, Chinta Marlina, dalam proses penelitian perkara menemukan sejumlah pertimbangan kemanusiaan yang melatarbelakangi penerapan mekanisme tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian dan profiling, tersangka R diketahui berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Sehari-hari, ia bekerja sebagai buruh pemuat pasir untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Selain menjadi tulang punggung keluarga, R juga memiliki tanggung jawab merawat ibunya yang tengah mengalami penyakit jantung dan gangguan saraf. Di lingkungan tempat tinggalnya, R dikenal memiliki perilaku baik dan belum pernah berhadapan dengan perkara pidana sebelumnya.

Selanjutnya, pada Rabu, 3 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Banu Laksmana bersama Kepala Seksi Intelijen Fajrian Yustiardi, serta Jaksa Fasilitator Chinta Marlina mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Sutikno, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Taufan Zakaria, Asisten Tindak Pidana Umum, serta jajaran terkait.

Setelah melalui pembahasan menyeluruh, permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui karena dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Beberapa syarat yang terpenuhi di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara, telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka, serta adanya dukungan masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

"Telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka, serta adanya dukungan masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor PRINT-47/M.2.34/Eoh.1/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Keputusan tersebut kemudian mendapat pengesahan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 24/Pen.Pid.MKR/2026/PN Blb tertanggal 9 Juni 2026.

Pada Jumat, 12 Juni 2026, Kejari Cimahi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka. Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ricky Rangkuti dan Jaksa Fasilitator Chinta Marlina.

Dengan keputusan tersebut, perkara pencurian yang melibatkan R secara resmi dinyatakan selesai tanpa melalui proses persidangan.

Fajrian mengatakan, penerapan Restorative Justice menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pemulihan, dan kebermanfaatan bagi semua pihak.

"Bagi korban, proses ini memberikan penyelesaian yang cepat dan damai melalui kesepakatan yang dicapai secara sukarela," katanya.

Sementara bagi tersangka, penghentian penuntutan menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali menjalankan pekerjaan, memenuhi tanggung jawab terhadap keluarga, serta melanjutkan kehidupan sebagai anggota masyarakat yang lebih baik dan taat hukum.

"Penerapan Restorative Justice ini juga sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia yang menekankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta mengedepankan nilai kemanusiaan," tutur Fajrian.

Kejari Cimahi menyatakan akan terus mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice terhadap perkara yang memenuhi persyaratan.

Menurut Fajrian, hukum tidak hanya harus menghadirkan kepastian dan keadilan, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Melalui penghentian penuntutan tersebut, Kejari Cimahi berharap perdamaian yang telah tercapai dapat menjadi awal baru bagi seluruh pihak untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.

"Sekaligus juga memperkuat nilai-nilai musyawarah, kepedulian, dan kemanusiaan dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat," tandasnya. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar