![]() |
| PENERTIBAN PKL: Petugas Satpol PP Kota Cimahi mengamankan perlengkapan dagangan PKL saat Patroli Rutin yang Ditingkatkan (PRYD) (Doc. Istimewa) |
SURAT KABAR, CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di trotoar, bahu jalan, hingga sejumlah fasilitas umum dalam kegiatan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (PRYD) pada Rabu (1/7/2026).
Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi yang selama ini menjadi titik rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan gangguan ketertiban umum. Langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, mengatakan sasaran utama dalam patroli tersebut adalah PKL yang berjualan di trotoar, bahu maupun badan jalan, di atas saluran air, serta memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Penyisiran dilakukan personel Satpol PP Kota Cimahi di sejumlah titik yang kerap ditemukan pelanggaran Perda.
"Seperti di kawasan Cimindi Jl. Mahar Martanegara, Jl. Gandawijaya, Jl Sudirman, depan pasar antri baru Jl Sriwijaya Raya, alun-alun dan titik lainnya yang diketahui oleh petugas terjadi pelanggaran perda," ujarnya saat dikonfirmasi Surat Kabar melalui pesan WhatsApp, Jum'at (3/7/2026).
Syamsul juga menanggapi adanya penolakan dari sebagian warga saat pelaksanaan PRYD.
Menurutnya, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan penertiban yang dilakukan demi menjaga ketertiban umum.
"Sesuai SOP, kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian memberikan himbauan dan peringatan untuk tidak berjualan kemudian pengamanan barang bukti pelanggaran dan dibawa ke sidang tipiring," kata Syamsul.
Setelah penertiban dilakukan, Satpol PP Kota Cimahi memastikan pengawasan tidak berhenti. Pengawasan berkelanjutan dilakukan melalui patroli rutin setiap hari oleh personel Satpol PP yang dikoordinasikan masing-masing regu sesuai wilayah tugasnya.
Menurut Syamsul, keberadaan personel yang ditempatkan di sejumlah titik strategis turut membantu menekan potensi munculnya kembali pelanggaran Perda maupun gangguan ketertiban umum.
"Selain itu juga beberapa regu yang ditanam di titik-titik tertentu sangat membantu meminimalisir terjadinya lagi pelanggaran perda dan gangguan trantibum," tegasnya.
Bagi pelanggar yang kembali mengulangi pelanggaran setelah sebelumnya ditertibkan, Satpol PP akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Syamsul mengungkapkan, saat ini pemerintah juga tengah melakukan revisi Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Revisi tersebut nantinya akan mengatur pemberian sanksi yang lebih tegas, termasuk denda pidana bagi pelanggar.
"Selain kami amankan barang bukti pelanggaran kami juga sedang melakukan proses revisi perda trantibum yang jika sudah terbit maka akan diatur sangsi denda pidana yang nantinya akan disetor ke kas daerah," tandas Syamsul. (SAT)


Posting Komentar