Harga Emas Antam Anjlok Lagi! Ini Prediksi Terbaru 12 Juni 2026, Bakal Balik Naik atau Makin Turun?

Redaksi
Tambahkan
...
0
Ilustrasi Produk emas Logam Mulia (Doc. Meta AI)

SURAT KABAR - Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) kembali jadi sorotan setelah pergerakannya menunjukkan tren fluktuatif menjelang perdagangan Jumat, 12 Juni 2026. Di tengah tekanan pasar global dan sentimen investor yang belum stabil, harga emas diperkirakan masih akan bergerak naik-turun dalam rentang yang cukup lebar.

Pengamat pasar emas, Ibrahim Assuaibi, memprediksi bahwa harga emas Antam masih berpotensi melemah dalam jangka pendek. Ia menyebutkan bahwa level support pertama berada di kisaran Rp 2.708.000 per gram, sementara support kedua diperkirakan turun lebih dalam ke level Rp 2.630.000 per gram.

“Namun kalau seandainya menguat, maka resistance pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.768.000 per gram. Kemudian jika menguat lagi resistance kedua harga logam mulia (emas Antam) di Rp 2.830.000 per gram,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Pergerakan harga ini sejalan dengan kondisi pasar yang sejak awal pekan memang sudah menunjukkan tekanan. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pada perdagangan hari ini tercatat ambles Rp 24.000 ke level Rp 2.689.000 per gram. Sehari sebelumnya, harga emas juga sudah lebih dulu terkoreksi sebesar Rp 20.000 ke level Rp 2.713.000 per gram.

Meski mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir, jika ditarik lebih jauh sepanjang tahun 2026, harga emas Antam sebenarnya masih mencatatkan penguatan sekitar 10 persen. Pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026, harga emas masih berada di level Rp 2.488.000 per gram.

Bahkan dalam perjalanan tahun ini, emas Antam sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) di level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Namun setelah menyentuh puncak tersebut, harga mulai mengalami tekanan dan bergerak lebih fluktuatif.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut tertekan. Pada Kamis (11/6/2026), harga buyback tercatat anjlok cukup dalam sebesar Rp 92.000 ke level Rp 2.395.000 per gram. Kondisi ini membuat sebagian investor mulai berhitung ulang dalam mengambil keputusan jual atau tahan.

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi juga disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku.

Dengan kondisi pasar yang masih bergerak dinamis, investor emas tampaknya perlu lebih cermat membaca arah tren. Apakah emas Antam akan kembali menguat menuju resistance terdekat, atau justru melanjutkan koreksi menuju level support berikutnya, semuanya masih sangat bergantung pada sentimen pasar global dalam beberapa hari ke depan. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar