![]() |
| Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen saat Menunjukkan Barang Bukti (Doc. Istimewa) |
SURAT KABAR, CIMAHI – Peredaran narkotika dengan modus baru kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Jawa Barat. Seorang selebgram asal Bandung berinisial GA diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran cairan ketamin yang dikemas dalam bentuk cartridge dan dikenal dengan sebutan “pod getar”.
Kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ini disebut sebagai pengungkapan pertama di Jawa Barat yang melibatkan peredaran ketamin cair dalam kemasan cartridge.
Polisi menilai pola distribusi tersebut menjadi ancaman baru karena diduga menyasar kalangan muda melalui jaringan pergaulan dan media sosial yang sulit terdeteksi.
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial AM pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada GA yang berhasil diamankan sehari setelahnya.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 15 mililiter cairan ketamin dan lima cartridge yang diduga siap diedarkan.
Dari hasil penyelidikan sementara, aparat menduga peredaran tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas dan memiliki keterkaitan dengan pemasok dari Jakarta.
"Tersangka GA diduga memiliki jaringan pemasok dari Jakarta, dan saat ini tim penyidik masih terus melacak jejak asal barang serta pemasok utamanya," kata Zulkarnaen dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, penyidik kini terus memperluas pengembangan kasus untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut. Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan tersangka, GA diduga telah melakukan tiga kali transaksi penjualan sejak awal 2026.
Barang tersebut didapat dari pemasok di Jakarta dengan harga sekitar Rp4 juta per cartridge, kemudian dijual kembali dengan harga antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per cartridge.
Dari setiap transaksi, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa GA tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi turut menggunakan zat terlarang tersebut.
"Wilayah edarannya tidak terbatas di Cimahi saja, melainkan meluas ke sejumlah daerah di Bandung Raya," ujar Zulkarnaen.
Status GA sebagai figur publik dengan jumlah pengikut yang cukup besar di media sosial turut menjadi perhatian penyidik. Polisi menduga pemasaran barang tersebut dilakukan melalui lingkaran pertemanan dan relasi sosial yang dimiliki tersangka, termasuk di kalangan sesama selebgram.
Fenomena ini dinilai menunjukkan perubahan pola peredaran narkotika yang kini semakin memanfaatkan jaringan sosial digital dan kedekatan personal sebagai sarana distribusi.
"Karena memiliki basis pengikut yang besar, lingkaran pergaulannya pun cukup luas. Diduga zat ini ditawarkan kepada rekan-rekan di lingkaran sosialnya dan ini menjadi kasus pertama jenisnya yang berhasil diungkap di Jawa Barat," kata dia.
Hingga saat ini, GA masih menjalani penahanan di Polres Cimahi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, aparat terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan distribusi ketamin cair yang diduga memiliki cakupan lebih luas di wilayah Bandung Raya maupun daerah lainnya. (SAT)


Posting Komentar