Gubernur Sherly Keluhkan Maluku Utara Tak Punya Ruang Bayar Gaji PPPK

Redaksi
Tambahkan
...
0
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda

MALUKU UTARA, SURAT KABAR - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan kondisi keuangan daerahnya yang belum mampu menutup kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hingga akhir tahun ini. Masalah itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah, Senin, 8 Juni 2026.

Sherly mengatakan relaksasi yang dibahas dalam forum itu memang patut diapresiasi. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut belum menjawab persoalan mendasar yang dihadapi pemerintah daerah, yakni lemahnya arus kas untuk membayar kewajiban pegawai.

“Relaksasi untuk itu kami apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” kata Sherly.

Ia menilai perlu ada pembahasan lanjutan dengan DPR, terutama karena muncul kekhawatiran soal kemungkinan pemotongan anggaran pada 2027. Sherly mengaku memahami situasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang juga tidak mudah. Namun, ia menyebut daerah justru semakin terbatas untuk berinovasi karena sebagian kewenangan sudah ditarik ke pusat.

“Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” ujarnya.

Sherly menjelaskan, Dana Alokasi Umum atau DAU yang diterima Maluku Utara sekitar Rp960 miliar, sedangkan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun. Dengan komposisi itu, belanja pegawai sudah melampaui DAU.

“Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan DBH (Dana Bagi Hasil) dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil dan kami ditahan 60 persen,” katanya.

Menurut Sherly, daerahnya tidak sedang meminta pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK. Ia hanya meminta agar sebagian Dana Bagi Hasil dikembalikan supaya persoalan pembayaran gaji bisa diatasi tanpa memangkas terlalu banyak belanja lain, terutama infrastruktur.

“Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu, karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.

Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ada 39 pemerintah daerah yang tak mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawainya sudah melampaui 50 persen. Tito menilai daerah-daerah tersebut perlu dibantu lewat penambahan anggaran Transfer ke Daerah atau TKD dalam APBN.

“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top up melalui TKD,” kata Tito dalam rapat tersebut.

Ia menyebut beberapa daerah yang membutuhkan bantuan, antara lain Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai 56,65 persen. Kabupaten Donggala juga disebut mengalami tekanan fiskal serupa karena belanja pegawainya mencapai 53,1 persen dari APBD. Sigi bahkan mencatat belanja pegawai sebesar 60 persen.

“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” ujarnya.

Pemerintah, kata Tito, kemudian memutuskan untuk mendorong agar belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD. Kebijakan itu merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar