Kejari Cimahi Perkuat Kesadaran Hukum Warga Lewat Edukasi KUHP Baru

Redaksi
Tambahkan
...
0
Penyuluhan Hukum/Kadarkum oleh Kejari bagi Masyarakat di Kecamatan Cimahi Selatan (Doc. Istimewa))
Penyuluhan Hukum/Kadarkum oleh Kejari bagi Masyarakat di Kecamatan Cimahi Selatan (Doc. Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan memberikan edukasi terkait aturan pidana nasional yang baru melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bukan hanya sebatas mengenalkan aturan baru, kegiatan tersebut menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Sosialisasi KUHP baru itu disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum/Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang diprakarsai Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2026 tersebut bertujuan memperluas pemahaman hukum masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil.

Dalam kegiatan itu, Kejari Cimahi melalui Bidang Intelijen memberikan penjelasan mengenai penerapan KUHP baru yang nantinya menjadi dasar hukum pidana nasional Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hal itu terlihat dari tingginya antusiasme peserta yang aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum.

Menurutnya, peserta yang hadir berasal dari kelompok Kadarkum dari berbagai kelurahan di Kecamatan Cimahi Selatan.

"Antusias masyarakat luar biasa, terutama dari kelompok Kadarkum di masing-masing kelurahan. Ini menjadi modal penting untuk menyebarkan informasi hukum hingga ke tingkat RT dan RW," ujarnya saat diwawancarai awak media.

Fajrian menilai, meningkatnya pemahaman hukum di tengah masyarakat menjadi salah satu upaya penting dalam mencegah munculnya persoalan hukum di lingkungan sekitar.

Ia menjelaskan, dalam sesi diskusi, masyarakat tidak hanya membahas mengenai KUHP baru, tetapi juga menanyakan sejumlah persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

Beberapa pertanyaan yang disampaikan masyarakat di antaranya mengenai batasan pembelaan diri dalam hukum pidana hingga mekanisme penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

Fajrian mengatakan, masyarakat perlu memahami adanya perkembangan pendekatan hukum yang saat ini diterapkan, termasuk mekanisme rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Pertanyaan yang muncul sangat beragam, mulai dari persoalan pembelaan diri hingga penanganan perkara narkotika. Kami berupaya memberikan pemahaman yang utuh mengenai proses hukum yang berlaku saat ini agar masyarakat tidak salah persepsi," katanya.

Ia berharap, para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dapat meneruskan informasi hukum yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Dengan begitu, edukasi hukum tidak hanya berhenti pada peserta penyuluhan, tetapi dapat berkembang lebih luas dan menjangkau masyarakat di tingkat bawah.

Kegiatan Kadarkum tersebut turut dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan Pemerintah Kota Cimahi, Kejaksaan Negeri Cimahi, Bagian Hukum Polres Cimahi, Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari seluruh kelurahan di Kecamatan Cimahi Selatan, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi bersama aparat penegak hukum berupaya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Edukasi hukum dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta mampu menekan potensi terjadinya tindak pidana.

"Harapan kami, masyarakat menjadi lebih sadar hukum, memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran, serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dengan demikian, angka tindak pidana di Kota Cimahi, khususnya Kecamatan Cimahi Selatan, dapat terus ditekan," pungkasnya. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar