Iklan

Akademisi Soroti Pendekatan Ilmiah dalam Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko di Bandung

Posting Komentar
Ilustrasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di DPRD Kota Bandung
SURAT KABAR, BANDUNG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di DPRD Kota Bandung masih terus berlangsung. 

Sejumlah kalangan menilai regulasi tersebut perlu dirumuskan secara cermat agar tetap berorientasi pada kesehatan publik dan tidak memunculkan stigma terhadap kelompok tertentu.

Akademisi psikologi, Billy Martasandy, menilai penyusunan regulasi tersebut seharusnya berangkat dari pendekatan ilmiah dan kesehatan masyarakat. Ia mengingatkan agar kebijakan yang disusun tidak hanya didasarkan pada pertimbangan moral atau sosial semata.

Menurut Billy, dalam kajian psikologi dan kesehatan publik, istilah 'perilaku seksual berisiko' umumnya merujuk pada tindakan yang dapat menimbulkan dampak kesehatan. Risiko tersebut antara lain penularan penyakit menular seksual, kehamilan yang tidak direncanakan, hingga dampak psikologis bagi individu.

“Kalau dilihat dari perspektif psikologi dan kesehatan masyarakat, yang menjadi fokus seharusnya adalah perilakunya yang berisiko terhadap kesehatan, bukan identitas atau kelompok tertentu. Jadi pendekatannya harus edukatif, preventif, dan berbasis data,” ujarnya.

Billy menjelaskan, regulasi daerah idealnya mampu memperkuat program edukasi kesehatan reproduksi, layanan konseling psikologis, serta fasilitas kesehatan yang mudah diakses masyarakat. 

Upaya tersebut dinilai lebih efektif untuk mencegah perilaku seksual berisiko dibanding pendekatan yang bersifat represif.

Ia juga menekankan pentingnya definisi yang jelas dalam naskah Raperda agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas di masyarakat. Kejelasan definisi, menurutnya, menjadi kunci agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Kalau definisinya tidak jelas, bisa muncul interpretasi yang berbeda-beda. Itu yang perlu dihindari. Regulasi harus presisi supaya tidak menimbulkan stigma sosial ataupun diskriminasi,” katanya.

Selain itu, Billy menilai proses pembahasan Raperda sebaiknya melibatkan berbagai pihak. Mulai dari kalangan akademisi, tenaga kesehatan, hingga organisasi masyarakat sipil agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.

Ia berharap Raperda tersebut nantinya benar-benar berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat upaya edukasi dan pendampingan psikologis bagi warga Kota Bandung.

“Tujuan akhirnya tentu bagaimana masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang kesehatan reproduksi dan mampu mengambil keputusan yang sehat dalam kehidupannya,” pungkasnya. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar