SURAT KABAR, CIMAHI - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cimahi menegaskan bahwa sertifikasi tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi maupun tanah wakaf dapat diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Kepala ATR/BPN Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra mengatakan PTSL terbuka untuk seluruh kategori tanah, termasuk tanah wakaf, selama dilengkapi akta ikrar wakaf yang sah.
“Tanah milik Pemkot ini ya bisa melalui itu, bisa melalui kegiatan yang lain. Jadi PTSL ini memang semua bisa masuk, termasuk wakaf. Wakaf itu bisa masuk melalui PTSL juga. Wakaf masjid, asalkan itu ada akta ikrar wakafnya, kita bisa proses di situ,” ujarnya saat ditemui di Kantor ATR/BPN Kota Cimahi, Jalan Encep Kartawiria No.21A, Citeureup, Cimahi Utara, Kamis (5/2/2026).
Andhi menegaskan, khusus untuk aset milik Pemkot Cimahi, proses sertifikasi tetap berjalan meski tidak melalui PTSL. Ia memastikan seluruh proses tersebut bebas biaya.
“Nah kalau dari Pemkot, memang tidak ada PTSL pun kita jalan kok, dan itu memang Rp0, tidak ada PNBP-nya tidak ditarik ke situ,” jelasnya.
Menurut Andhi, antusiasme masyarakat terhadap program PTSL di Kota Cimahi tergolong tinggi. Selain masyarakat yang aktif datang ke kantor, petugas ATR/BPN juga kerap turun langsung ke lapangan.
“Ia menjelaskan, itu bisa dua-duanya ya, bisa dua-duanya. Kalau di sini saya pikir antusias masyarakat besar. Jadi banyak yang datang ke sini juga, dan banyak kadang kami juga datang ke masyarakat.”
“Tapi pada prinsipnya antusias masyarakat itu relatif tinggi di sini. Jadi tidak ogah-ogahan ya, memang mereka mungkin membutuhkan bukti kepemilikan itu tadi,” kata Andhi.
Meski tidak mengingat jumlah pastinya, Andhi menyebut seluruh proses PTSL melibatkan Panitia Adjudikasi yang bertugas meneliti hingga terbitnya sertifikat tanah.
“Tapi, Andhi tak hafal jumlahnya pastinya, namun intinya di situ ada Panitia Adjudikasi namanya. Panitia Adjudikasi itu ya tugasnya untuk meneliti itu sampai terbit sertifikatnya.”
Ia menambahkan, proses penelitian dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan satuan tugas fisik, yuridis, serta unsur pemerintah kelurahan.
“Ya pasti, kalau nggak ke lapangan gimana nanti kita ngecek? Ada satgas fisiknya yang terkait dengan batas-batas bidang tanahnya, ada yang terkait yuridisnya terkait dengan hubungan hukum antara objeknya dengan subjeknya tadi, dan juga dari Lurah yang membantu kami untuk melakukan kegiatan PTSL.”
“Dan mereka Lurah ini masuk dalam tim, dalam tim Adjudikasi tadi,” kata Andhi.
Andhi menekankan bahwa PTSL pada prinsipnya merupakan layanan negara untuk masyarakat dengan biaya nol rupiah. Adapun kewajiban pemohon hanya sebatas kebutuhan administratif yang tidak dibiayai negara.
“Ya sebenarnya kita bicaranya bukan masalah sulit atau tidak ya Bu ya, tetapi kami ini melakukan ini yang pertama untuk melayani masyarakat yang jelas ya, karena memang biayanya kan gratis ya, ini Rp0.”
“Yang disediakan oleh pemohon itu hanya materainya saja, sama patok-patoknya. Jadi kalau itu kan kita nggak punya anggaran untuk itu, makanya mereka menyiapkan sendiri materainya, patoknya untuk memastikan batas bidang tanahnya itu ada,” imbuh Andhi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam penerbitan sertifikat tanah sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Terus yang kedua, kata Andhi, pihaknya menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bahwa segala sesuatu terkait dengan produk dari pemerintah itu harus dilakukan penelitian yang memadai, yang komprehensif, yang teliti.”
“Nah ini bukan masalah sulit atau mudahnya, tetapi kita harus hati-hati di dalam memberikan hak itu,” bebernya.
Beberapa aspek menjadi perhatian utama dalam proses penilaian, mulai dari penguasaan fisik hingga status hukum tanah.
“Nah itu tadi yang saya sampaikan ada beberapa yang perlu diperhatikan terkait dengan penguasaan fisiknya, bener nggak dia menguasai tanahnya?”
“Yang kedua, lanjut Andhi, terkait dengan apa namanya, apakah itu bukan aset negara, aset Pemkot dalam hal ini? Itu harus ada pernyataan kita teliti nanti di situ.”
“Kalau aset Pemkot kan nggak mungkin diberikan kepada masyarakat. Yang ketiga tidak dalam kondisi sengketa,” ujarnya.
Menurut Andhi, proses penapisan ini penting untuk memastikan sertifikat diterbitkan kepada pihak yang benar-benar berhak.
“Jadi itu yang mungkin menjadi perhatian kami untuk dapat menerbitkan yang kadang kan kita juga takut ya apakah itu memang dia bener-bener itu tanahnya dia atau bukan.”
“Tetapi pada prinsipnya itu tadi penapisan-penapisan itu, filter-filter itu yang kita pakai untuk dapat menerbitkan sertifikatnya, seperti itu,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban menjaga tanda batas tanahnya sebagai bentuk perlindungan hukum.
“Sebenarnya prosesnya itu kan kewajiban dari pemegang hak. Jadi kewajiban pemegang hak itu adalah menjaga tanda batasnya. Kalau tanda batasnya tidak dijaga, kayak menjaga diri kita lah.”
“Kita di jalan agar tidak terjadi kecelakaan katakanlah, apa yang dilakukan? Kan harus hati-hati, pasang spion, bannya dicek, kan begitu ya,” tutur Andhi.
“Sama tanah juga sama. Kalau tanahnya nggak mau diserobot orang apa yang dilakukan? Pasang patok, kasih pagar, dimanfaatkan dengan baik, dibangun, seperti itu.”
Terkait durasi proses, Andhi menegaskan bahwa ATR/BPN Cimahi bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan target tahunan program PTSL.
“Tapi tidak bertahun-tahun itu tidak ada di dalam kamus kami sekarang ya. Jadi kami sesuai dengan SOP, ya intinya kalau itu sudah dinyatakan clean and clear sudah apa namanya tidak ada permasalahan dan dia bener-bener menguasai, ya sesuai ketentuan saja berapa hari.”
“Memang apa kita kan ya kalau untuk PTSL ini 2026 ya. Ya di dalam jangka waktu 2026 itu ya harus selesai seribu, berarti tidak mungkin melewati tahun kan begitu,” tegas Andhi menutup.(SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar