Kasus Bandung Zoo Jadi Sorotan, Jaksa Tegas Tuntut 15 Tahun

Kasus Bandung Zoo Jadi Sorotan, Jaksa Tegas Tuntut 15 Tahun

SURAT KABAR - BANDUNG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam kasus sewa menyewa tanah Kebun Binatang Bandung dengan terdakwa Sri dan R. Bisma Bratakoesoema kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (9/10/25). 

Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Nota Tanggapan atau Replik atas pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya pada 7 Oktober 2025 lalu.

Replik yang dibacakan oleh Gani Alamsyah selaku perwakilan JPU menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan awal. 

Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, dengan rincian Sri sebesar Rp15,1 miliar dan Bisma Rp10,3 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka keduanya akan menjalani hukuman tambahan masing-masing tujuh tahun kurungan untuk Sri dan enam bulan kurungan untuk Bisma. 

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, muncul fakta baru bahwa kedua terdakwa berupaya melakukan pembayaran sebagian uang sewa tanah Kebun Binatang Bandung. Pembayaran tersebut diserahkan usai pembacaan pledoi pada 7 Oktober 2025 dengan total Rp431.521.000. 

Namun karena dilakukan pada malam hari, uang tersebut baru diterima oleh JPU pada 8 Oktober 2025.

“Iya, sudah diterima kemarin. Jumlah uang tersebut akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” ujar Gani Alamsyah, saat ditemui usai pembacaan Replik di Gedung PHI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Kamis (9/10/25).

Meski demikian, langkah pembayaran sebagian uang sewa tersebut tidak mengubah sikap JPU terhadap tuntutan utama. 

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar serta melanggar prinsip pengelolaan aset daerah yang semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan segera menyiapkan tanggapan atas Replik atau Duplik, yang rencananya akan disampaikan pada 14 Oktober 2025 mendatang.

Sidang kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset vital Kota Bandung dan menjadi cerminan dari bagaimana tata kelola keuangan daerah masih rawan disalahgunakan.

Keputusan akhir Majelis Hakim dalam perkara ini akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya, sekaligus ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor aset publik. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar