SURAT KABAR, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi mendorong pergeseran orientasi pembinaan keagamaan dari sekadar seremonial menuju pendekatan yang lebih substansial. Dalam kegiatan Pemberian Arahan Peningkatan Wawasan bagi Pengajar Al-Qur’an Gelombang I Tahun 2025, Rabu (30/07).
Isu utama yang mengemuka adalah perlunya penguatan peran para pengajar Al-Qur’an sebagai garda terdepan dalam menghadapi tantangan degradasi moral dan disrupsi teknologi yang kian masif, khususnya di kalangan generasi muda.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, secara tegas
menyoroti bagaimana pendekatan lama yang berfokus pada ajang-ajang lomba
seperti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) sudah tak lagi cukup menjawab
tantangan zaman.
“Kita ingin para asatid dan pengajar ngaji ini benar-benar
mampu mentransfer ilmu sekaligus menanamkan nilai-nilai Al-Qur’an kepada
masyarakat, khususnya generasi muda Cimahi yang hari ini hidup di tengah
gempuran disrupsi teknologi dan tantangan degradasi moral,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya dorongan kuat dari
pemerintah agar pembinaan keagamaan tidak terjebak pada kegiatan seremonial,
melainkan benar-benar membentuk ketahanan moral dan spiritual masyarakat
melalui pendidikan yang bermakna.
Kegiatan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi ini diikuti oleh 100 pengajar Al-Qur’an dari berbagai wilayah di kota tersebut.
Mereka mendapatkan pembekalan yang tidak hanya berfokus pada
peningkatan kemampuan teknis mengajar membaca Al-Qur’an, tetapi juga pada
strategi menanamkan nilai-nilai Qur’ani secara kontekstual, terutama kepada
anak-anak dan remaja.
“Saya ingin mereka ini ter-upgrade skill-nya, kapasitas dan
kadar keilmuannya meningkat, sehingga bisa menyajikan pembelajaran Al-Qur’an
secara lebih menarik, terutama bagi anak-anak dan remaja,” tambah Adhitia.
Lebih jauh, Pemerintah Kota Cimahi juga merancang skema peningkatan insentif bagi para guru ngaji, sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis mereka dalam pembangunan karakter masyarakat.
Tidak hanya dari
sisi nilai nominal, tetapi juga dalam jumlah penerima manfaat, agar cakupannya
semakin luas.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Cimahi
sebagai kota religius dan berkarakter, dengan menempatkan pengajar Al-Qur’an
sebagai mitra strategis dalam pembangunan mental spiritual masyarakat.
Langkah ini patut dicermati sebagai bentuk pergeseran arah kebijakan pembinaan keagamaan di tingkat daerah dari seremonial simbolik menjadi penguatan kapasitas sumber daya manusia keagamaan, di tengah derasnya arus perubahan sosial yang mengancam nilai-nilai dasar masyarakat. (SAT)
0 Komentar