SURAT KABAR, CIMAHI — Ledakan yang melukai dua warga di Kelurahan Cigugur Tengah, Kota Cimahi, Sabtu (2/8), menguak persoalan serius dalam pengelolaan limbah rumah tangga dan lemahnya edukasi publik terhadap bahaya membakar sampah sembarangan.
Kedua korban, Endang Supriyatna dan Mamat Rohmatullah, saat ini menjalani perawatan intensif di RS Mitra Anugrah Lestari (MAL). Mereka mengalami luka bakar serius setelah botol bekas minyak parfum yang terjebak dalam kantong plastik meledak saat terbakar bersama sampah rumah tangga.
Insiden ini menciptakan keprihatinan publik. Bukan semata karena dampaknya, tapi karena kejadian serupa bukan hal baru. Larangan membakar sampah memang sudah lama berlaku, namun praktiknya masih sering ditemukan di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menyebut pihaknya baru saja mengirim surat peringatan ke seluruh RW pada pekan lalu agar warga kembali mengelola dan memilah sampah dari rumah. Namun upaya ini belum sepenuhnya efektif.
"Baru Minggu kemarin kami ingatkan kembali, sebenarnya kan sudah sering kami selalu ngomong tidak boleh bakar sampah dan lain sebagainya. Kami selalu mengingatkan itu," ujar Chanifah saat dihubungi, Minggu (3/8/25).
"Yang namanya masyarakat jika diingatkan itu besok lupa, dan itu yang kita lakukan," tambahnya.
DLH Cimahi berencana mengumpulkan seluruh lurah pada Selasa (5/8) untuk menguatkan kembali koordinasi pengelolaan sampah. Terlebih, beberapa lurah baru saja mengalami rotasi jabatan, sehingga adaptasi masih berlangsung.
"Jadi perlu penyesuaian, tapi saya pikir hampir 2–3 minggu ini lurah mudah-mudahan sudah adaptasi di wilayahnya," ujarnya.
Chanifah juga menekankan bahwa setiap kelurahan seharusnya sudah menjalankan Surat Keputusan (SK) untuk mengelola sampah di tingkat lokal. Limbah residu barulah dikirim ke kota.
“Sementara kita tidak akan berikan sanksi, karena kita menghimbau dulu lah, kasihan juga masyarakat,” jelasnya. Namun ia tak menutup kemungkinan pemberian sanksi administratif atau tindak pidana ringan (tipiring) jika pelanggaran terus berulang.
"Kalau kita mau saklek mengikuti perda, ya mereka harus disanksi. Harusnya semua masyarakat yang membakar sampah berarti harus disanksi. Makanya saya juga akan secara perlahan-lahan nantinya pasti akan ada tipiring lagi untuk kegiatan yang seperti ini," tegasnya.
Peraturan Daerah Kota Cimahi sendiri sudah mengatur secara tegas larangan membakar sampah. Meski demikian, penerapan hukumnya masih cenderung lunak. DLH Cimahi berjanji akan memperkuat pengawasan bersama tim penegak hukum lingkungan.
"Makanya saya nanti akan mengatur berbagai strategi dengan teman-teman penataan hukum lingkungan, karena kita harus mengawal masyarakat, tapi juga masyarakat harus paham begitu," kata Chanifah.
Ia juga mengajak warga untuk memilah sampah dari rumah, mengelola sampah organik melalui komposter atau biopori, dan mengikuti jadwal pengangkutan sampah organik dan anorganik yang sudah ditentukan pemerintah.
"Dan tidak boleh membakar sampah, itu sudah sangat jelas. Nah ini kan masih ada satu dua warga yang suka melanggar ya, tapi sebetulnya kondisi hari ini lebih bagus daripada sebelumnya," ujar Chanifah.
Menurutnya, DLH Cimahi tidak boleh lelah untuk terus mengingatkan masyarakat. Tragedi yang menimpa Endang dan Mamat menjadi cerminan nyata bahwa edukasi yang tidak konsisten bisa berujung pada bencana.
"Akibatnya kan sudah terlihat. Kemarin baru saja kita ada ribut-ribut memberikan himbauan kepada masyarakat, masih ada saja warga yang melakukan itu dan akhirnya kejadian seperti yang di Cigugur ini," tutup Chanifah. (SAT)
0 Komentar