SPMB SMP di Cimahi Kisruh: Siswi Lolos Jalur Prestasi Tapi Mendaftar Lagi Jalur Domisili, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

 SPMB SMP di Cimahi Kisruh: Siswi Lolos Jalur Prestasi Tapi Mendaftar Lagi Jalur Domisili, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

SURAT KABAR, CIMAHI – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru, atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Cimahi kembali mengemuka. Sistem yang semestinya menjamin transparansi dan keadilan justru memunculkan kebingungan, bahkan kekecewaan dari orang tua calon siswa.

Salah satunya dialami Sabrina, siswi asal RT 03 RW 09 Kelurahan Leuwigajah. Orang tuanya, Riki Perdana, mengungkapkan kekecewaan setelah nama anaknya sempat dinyatakan lolos ke SMP Negeri 8 Cimahi melalui jalur domisili, namun kemudian status tersebut mendadak berubah saat dikonfirmasi ke pihak sekolah.

“Kami sangat kecewa. Tidak ada informasi apa pun dari DinasPendidikan, tidak ada kejelasan mengenai aturan mainnya. Proses ini terasa jauh dari transparan,” ujar Riki saat ditemui beberapa waktu lalu.

Riki mempertanyakan mekanisme seleksi PPDB yang menurutnya tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia juga menyayangkan minimnya sosialisasi dari dinas terkait mengenai konsekuensi dan tahapan setiap jalur pendaftaran.

“Banyak orang tua seperti kami yang tidak tahu pasti soal aturannya. Kami hanya ingin anak kami bisa bersekolah di tempat yang dekat dari rumah,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah BidangKesiswaan SMPN 8 Cimahi, Syaeful, menjelaskan bahwa Sabrina sejatinya telah diterima lebih dulu di SMP Negeri 15 Cimahi lewat jalur prestasi tahap pertama. Bahkan, menurutnya, proses daftar ulang sudah dilakukan di sekolah tersebut.

“Daftar ulang lah, hampir ke sana. Nah, ikutan lagi ke SMPN8. Nah, itu aturannya nggak bisa. Kalau sudah daftar ke sebuah sekolah, apalagi sudah diterima dan sudah daftar ulang, itu nggak bisa daftar ke sekolah lain,” terang Syaeful saat dihubungi via telepon, Kamis (10/7/2025).

Ia menyebut bahwa meskipun langkah orang tua Sabrina bisa dimaklumi sebagai bentuk ikhtiar, namun hal itu bertentangan dengan ketentuan resmi PPDB.

“Iya, daftar lagi. Harusnya nggak boleh itu aturannya. Cuman ya namanya orang tua mengikhtiar ya, Pak, ya. Usaha mungkin, barangkali bisa. Tapi kami nggak bisa. Kalau satu diterima, nanti yang lain harus diterima juga,” tambahnya.

Keterangan senada datang dari Sekretaris Dinas PendidikanKota Cimahi, Heni Tishaeni. Ia mengonfirmasi bahwa Sabrina telah diterima dan melakukan daftar ulang di SMPN 15 Cimahi. Namun kemudian, anak tersebut kembali mendaftar ke SMPN 8 melalui jalur domisili.

“Kalau laporan yang saya terima, jadi asalnya anak itu tuh sudah daftar jalur prestasi di SMP 15. Kemudian sudah daftar ulang di SMPN 15. Lalu dia coba lagi ikut jalur domisili, lulus ke SMP 8. Tapi kan enggak boleh. Jadi kita kembalikan ke SMPN 15 lagi,” jelas Heni.

Menurut Heni, aturan ini dibuat untuk menjaga keadilan dalam distribusi kuota antarjalur dan memastikan calon siswa yang belum diterima di mana pun tetap mendapat kesempatan.

“Jadi bukan pengumuman sudah diterima kemudian jadi tidak diterima. Tapi kita kembalikan dia ke posisi awal dia di SMPN 15,” tegasnya.

Ia juga menampik anggapan bahwa sistem aplikasi PPDB mengubah status penerimaan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Dalam penjelasannya, sistem memang secara default menunjukkan status tidak diterima sebelum pengumuman resmi disampaikan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa apabila ditemukan indikasi manipulasi, seperti rekayasa titik koordinat domisili, maka sanksi tegas akan diberikan.

“Nggak ada yang seperti itu di aplikasi. Kecuali nih, orangnya curang, kemudian kita cek, baru nanti kita proses. Misalnya curang memindahkan titik koordinat, kita akan memproses yang bersangkutan, diskualifikasi begitu,” tutup Heni. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar