SURAT KABAR, CIMAHI – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru, atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Cimahi kembali mengemuka. Sistem yang semestinya menjamin transparansi dan keadilan justru memunculkan kebingungan, bahkan kekecewaan dari orang tua calon siswa.
Salah satunya dialami Sabrina, siswi asal RT 03 RW 09
Kelurahan Leuwigajah. Orang tuanya, Riki Perdana, mengungkapkan kekecewaan
setelah nama anaknya sempat dinyatakan lolos ke SMP Negeri 8 Cimahi melalui
jalur domisili, namun kemudian status tersebut mendadak berubah saat
dikonfirmasi ke pihak sekolah.
“Kami sangat kecewa. Tidak ada informasi apa pun dari DinasPendidikan, tidak ada kejelasan mengenai aturan mainnya. Proses ini terasa jauh
dari transparan,” ujar Riki saat ditemui beberapa waktu lalu.
Riki mempertanyakan mekanisme seleksi PPDB yang menurutnya
tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia juga menyayangkan minimnya
sosialisasi dari dinas terkait mengenai konsekuensi dan tahapan setiap jalur
pendaftaran.
“Banyak orang tua seperti kami yang tidak tahu pasti soal
aturannya. Kami hanya ingin anak kami bisa bersekolah di tempat yang dekat dari
rumah,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah BidangKesiswaan SMPN 8 Cimahi, Syaeful, menjelaskan bahwa Sabrina sejatinya telah
diterima lebih dulu di SMP Negeri 15 Cimahi lewat jalur prestasi tahap pertama.
Bahkan, menurutnya, proses daftar ulang sudah dilakukan di sekolah tersebut.
“Daftar ulang lah, hampir ke sana. Nah, ikutan lagi ke SMPN8. Nah, itu aturannya nggak bisa. Kalau sudah daftar ke sebuah sekolah, apalagi
sudah diterima dan sudah daftar ulang, itu nggak bisa daftar ke sekolah lain,”
terang Syaeful saat dihubungi via telepon, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut bahwa meskipun langkah orang tua Sabrina bisa
dimaklumi sebagai bentuk ikhtiar, namun hal itu bertentangan dengan ketentuan
resmi PPDB.
“Iya, daftar lagi. Harusnya nggak boleh itu aturannya. Cuman
ya namanya orang tua mengikhtiar ya, Pak, ya. Usaha mungkin, barangkali bisa.
Tapi kami nggak bisa. Kalau satu diterima, nanti yang lain harus diterima
juga,” tambahnya.
Keterangan senada datang dari Sekretaris Dinas PendidikanKota Cimahi, Heni Tishaeni. Ia mengonfirmasi bahwa Sabrina telah diterima dan
melakukan daftar ulang di SMPN 15 Cimahi. Namun kemudian, anak tersebut kembali
mendaftar ke SMPN 8 melalui jalur domisili.
“Kalau laporan yang saya terima, jadi asalnya anak itu tuh
sudah daftar jalur prestasi di SMP 15. Kemudian sudah daftar ulang di SMPN 15.
Lalu dia coba lagi ikut jalur domisili, lulus ke SMP 8. Tapi kan enggak boleh.
Jadi kita kembalikan ke SMPN 15 lagi,” jelas Heni.
Menurut Heni, aturan ini dibuat untuk menjaga keadilan dalam
distribusi kuota antarjalur dan memastikan calon siswa yang belum diterima di
mana pun tetap mendapat kesempatan.
“Jadi bukan pengumuman sudah diterima kemudian jadi tidak
diterima. Tapi kita kembalikan dia ke posisi awal dia di SMPN 15,” tegasnya.
Ia juga menampik anggapan bahwa sistem aplikasi PPDB
mengubah status penerimaan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Dalam
penjelasannya, sistem memang secara default menunjukkan status tidak
diterima sebelum pengumuman resmi disampaikan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa apabila ditemukan indikasi
manipulasi, seperti rekayasa titik koordinat domisili, maka sanksi tegas akan
diberikan.
“Nggak ada yang seperti itu di aplikasi. Kecuali nih,
orangnya curang, kemudian kita cek, baru nanti kita proses. Misalnya curang
memindahkan titik koordinat, kita akan memproses yang bersangkutan,
diskualifikasi begitu,” tutup Heni. (SAT)
0 Komentar