Jual Sinte di Medsos, Pemuda Cimahi Raup Untung hingga Rp500 Ribu per Paket

 

Jual Sinte di Medsos, Pemuda Cimahi Raup Untung hingga Rp500 Ribu per Paket

SURAT KABAR, CIMAHI – Peredaran narkotika di kalangan anak muda kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis (sinte) yang melibatkan seorang anggota aktif geng motor. Pelaku menjajakan barang haram itu secara daring melalui media sosial.

Pelaku berinisial GAS atau Gilang Akbar Saputra (21) ditangkap setelah kedapatan menyimpan 37 paket sinte dengan berbagai jenis kemasan. Total beratnya mencapai 35,2 gram, dengan nilai pasar ditaksir sekitar Rp60 juta.

"Tersangka GAS merupakan anggota aktif geng motor. Ia membeli sinte dari media sosial, lalu mengemasnya kembali dalam bentuk paket kecil untuk dijual ulang," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

Menurut Niko, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama tiga hari, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah temannya di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

“Tersangka membeli sinte melalui akun Instagram dan telah menjalankan praktik jual belinya selama kurang lebih tiga bulan,” jelas Niko.

Dari hasil transaksi tersebut, pelaku mengaku bisa meraup keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap kali penjualan.

“Saya beli barang Rp1 juta, lalu dijual lagi ke pelanggan atau teman sesama geng motor. Uang keuntungannya saya pakai buat kebutuhan sehari-hari,” aku GAS saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Modus penjualannya pun tergolong rapi. Selain sistem Cash on Delivery (COD), GAS juga menerapkan cara 'tempel', yaitu menyembunyikan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Atas perbuatannya, GAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang kini kian marak melalui platform digital. Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, terutama yang berafiliasi dengan kelompok geng motor, disebut menjadi salah satu perhatian serius aparat kepolisian. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar