SURAT KABAR, CIMAHI – Aksi kekerasan yang melibatkan geng motor kembali menjadi sorotan. Insiden pembacokan brutal terhadap seorang warga oleh sekelompok pemuda bersenjata tajam terjadi di kawasan Jalan Pojok, tepat di belakang Cimahi Mall, pada Minggu dini hari, 28 Juni 2025. Aksi tersebut viral setelah tersebar video yang menunjukkan sekelompok orang menyerang korban secara membabi buta.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi pada Senin (7/7/2025), menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 2x24 jam. Satreskrim Polres Cimahi bersama jajaran Polsek Padalarang menangkap 13 pelaku yang tergabung dalam komunitas motor.
“Peristiwa ini dilakukan oleh kurang lebih 13 orang yang tergabung dalam komunitas motor. Mereka melukai seorang korban berinisial Z,” ungkap AKBP Niko.
Korban Z mengalami luka bacok yang sangat serius di bagian kepala kiri hingga punggung kiri, bahkan menembus paru-paru. Polisi memastikan bahwa korban mengalami empat kali bacokan.
“Korban Z mengalami luka bacokan sebanyak empat kali. Bacokan mengenai kepala bagian kiri hingga punggung sebelah kiri yang menembus ke paru-paru,” jelasnya.
Korban sempat tidak dapat dimintai keterangan karena kondisinya yang kritis, namun kini mulai pulih dan dapat memberikan informasi awal kepada penyidik.
“Meski dalam kurun waktu dua hingga tiga hari terakhir belum dapat dimintai keterangan karena luka tusuk yang cukup serius, kini kondisi korban mulai membaik,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan seluruh pelaku di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kota Cimahi, Bandung, dan Garut. Dari total 13 orang yang diamankan, tiga pelaku merupakan orang dewasa, sedangkan sepuluh lainnya masih di bawah umur.
“Dari 13 pelaku yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan pelaku dewasa, sementara sepuluh lainnya masih di bawah umur,” ujar Niko.
Para pelaku kini menjalani proses hukum dan disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat senjata tajam dan atribut yang mengidentifikasi kelompok motor pelaku.
“Ada empat senjata tajam yang kami amankan serta atribut yang menunjukkan identitas geng motor pelaku,” sebut Kapolres.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan tindak kekerasan lain di wilayah Bandung dan Bandung Barat. Modus yang digunakan dalam aksi ini pun menjadi perhatian, karena diduga ada upaya pelibatan anak di bawah umur secara terencana.
“Tiga pelaku dewasa mengajak sepuluh anak di bawah umur untuk melakukan aksi ini, termasuk pelaku utama yang melakukan pembacokan,” tandas AKBP Niko.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang melibatkan kelompok bermotor yang meresahkan. (SAT)
0 Komentar