Rumah Singgah Pertama di Cimahi, Solusi dan Fasilitas Perlindungan Sosial Terpadu

Rumah Singgah Pertama di Cimahi, Solusi dan Fasilitas Perlindungan Sosial Terpadu

SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi resmi memulai pembangunan Rumah Singgah bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), ditandai dengan seremoni peletakan batu pertama pada Senin (14/7/2025) lalu.

Fasilitas ini akan menjadi yang pertama di Kota Cimahi yang secara khusus dirancang untuk memberikan layanan perlindungan sosial darurat bagi kelompok rentan, mulai dari anak dan lansia terlantar, penyandang disabilitas tanpa pendamping, hingga korban bencana sosial maupun alam.

Rumah Singgah yang berlokasi di Jalan Cipageran No. 107, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara ini dibangun di atas lahan seluas 411,25 meter persegi dengan luas bangunan 221,94 meter persegi, terdiri dari dua lantai. Proyek ini diperkirakan rampung dalam 120 hari kerja, dimulai 1 Juli hingga 29 Oktober 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp2,3 miliar.

Fasilitas tersebut akan dilengkapi kamar isolasi, ruang observasi, ruang rehabilitasi sementara, serta sarana konseling dan rujukan sosial. Pelayanan ditargetkan untuk 5 orang per minggu, dengan masa tinggal maksimal 7 hari per individu.

Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, menyebut pembangunan rumah singgah ini merupakan hasil dari proses panjang, dimulai dari peralihan aset eks Dinas Pendidikan pada 24 Desember 2024, perencanaan teknis, hingga pelaksanaan konstruksi yang kini memasuki tahap fisik.

“Pembangunan Rumah Singgah ini adalah monumen keadilan sosial. Kami berharap Cimahi bisa menjadi role model dalam penanganan PPKS yang berbasis hak asasi manusia,” ujar Ahmad belum lama ini.

Proyek fisik dikerjakan oleh CV Multi Engineering, dengan pengawasan oleh PT Balqis Mandiri Konsultan. Untuk memastikan transparansi, Dinas Sosial menggandeng Kejaksaan Negeri dan Polres Cimahi dalam pengawasan proyek.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Cimahi, Supijan Malik, menjelaskan bahwa rumah singgah ini diperuntukkan bagi warga yang terlantar, termasuk anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Mereka akan menerima layanan maksimal tujuh hari, sebelum dirujuk ke keluarga atau lembaga kesejahteraan sosial terkait,” jelas Supijan, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Jika selama masa tersebut belum ditemukan pihak keluarga, layanan dapat diperpanjang hingga solusi penanganan lanjutan ditemukan.

“Karena Rumah Singgah ini hanya tempat persinggahan sementara saja, bukan seperti panti,” tegas Supijan.

Terkait fenomena anak terlantar yang sering terlihat di jalanan Kota Cimahi, Supijan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen terlebih dahulu untuk menentukan penanganan lebih lanjut.

“Kalau yang sudah jelas alamat asal atau keluarganya, akan dilakukan pemulangan atau reunifikasi keluarga,” tambahnya.

Untuk anak jalanan, Dinsos juga menyiapkan program Sekolah Jumat yang dilaksanakan khusus setiap hari Jumat. Sementara untuk ODGJ dan lansia, akan diberikan perawatan dasar dan penanganan sesuai kebutuhan masing-masing.

“Di rumah singgah akan mendapatkan pelayanan dasar seperti sandang, pangan, tempat tinggal sementara, perawatan kesehatan, fasilitasi administrasi kependudukan, dan akses ke lembaga lain,” tandas Supijan.

Rumah Singgah ini diharapkan menjadi fasilitas layanan sementara yang layak, aman, dan manusiawi bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan darurat secara terpadu.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana juga turut menegaskan komitmen Pemkot dalam memastikan kualitas pembangunan dan akuntabilitas proyek.

“Kami selalu melibatkan aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kualitas pembangunan juga harus menjadi lebih baik. Jangan sampai nanti membangun, satu tahun sudah rusak. Tidak mau seperti itu,” ujar Ngatiyana.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung dan mengawal pembangunan rumah singgah ini secara aktif.

“Saya mengajak kita semua untuk menjadikan Rumah Singgah ini bukan sekadar tempat berteduh, tetapi sebagai ruang pemulihan martabat, tempat membangun kembali harapan, dan memulai kembali kehidupan yang lebih baik bagi mereka yang sempat terpinggirkan,” tutupnya. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar