Pendaftaran SD Negeri di Cimahi Ditutup, Orang Tua Resah Anak Gagal Masuk Sekolah karena KK Belum Setahun

Pendaftaran SD Negeri di Cimahi Ditutup, Orang Tua Resah Anak Gagal Masuk Sekolah karena KK Belum Setahun

SURAT KABAR. CIMAHI – Penutupan proses Penerimaan Siswa Baru (SPMB) untuk dua sekolah dasar favorit di Cimahi, SDN Cigugur Tengah dan SDN Cibabat Mandiri 1, menyisakan kegelisahan. Sejumlah orang tua murid kebingungan setelah anak mereka gagal diterima meski berkas hampir lengkap, hanya karena Kartu Keluarga (KK) belum mencapai masa satu tahun.

Pendaftaran resmi ditutup pada Rabu (19/6/2025) pukul 16.00 WIB. Hasil seleksi menunjukkan masih adanya kekurangan siswa di beberapa sekolah negeri, termasuk SDN Cigugur Tengah yang hanya menerima 29 siswa dari kuota 36 siswa. Di SDN Cibabat Mandiri 1, dari kuota 120 siswa, hanya 105 yang lolos seleksi.

Kepala SDN Cigugur Tengah yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Cibabat Mandiri 1, Dewi Cahyanti, menyoroti sejumlah pertanyaan penting dari para orang tua.

“Apakah bagi siswa yang tidak lulus baik di sekolah pilihan satu maupun dua masih ada peluang untuk mendaftar di sekolah lain yang masih memiliki kuota? Kalau mengacu pada aturan, tidak bisa. Kemudian bagaimana nasib siswa yang KK-nya belum satu tahun? Apakah masih punya kesempatan?” ujar Dewi saat ditemui di SDN Cibabat Mandiri 1, Kamis (26/6/2025).

Menurut aturan Kementerian Pendidikan, KK harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar. Usia anak pun idealnya tujuh tahun. Aturan ini, kata Dewi, kerap menjadi ganjalan bagi warga yang baru pindah atau berpindah domisili karena alasan ekonomi dan sosial.

“Beberapa orang tua merasa berat kalau harus menyekolahkan anaknya ke swasta, karena keterbatasan biaya,” katanya.

Dewi menjelaskan, dari total 105 siswa yang diterima di SDN Cibabat Mandiri 1, 94 orang masuk melalui jalur domisili, sembilan siswa dari jalur afirmasi (pemegang KIP), dan dua orang dari jalur mutasi. Adapun 15 calon siswa lainnya tidak memenuhi syarat karena KK yang masih baru.

Selain itu, Dewi mengeluhkan masalah teknis pada sistem pendaftaran online. Hingga saat ini, akses akun sekolah untuk melihat hasil seleksi belum bisa dioptimalkan.

“Status kelulusan tidak bisa langsung terlihat di akun admin atau advisor. Kami harus mengetik nomor pendaftaran satu per satu, baru bisa tahu apakah siswa itu lulus atau tidak. Ini sangat menyulitkan,” ujarnya.

Kondisi ini, kata Dewi, membuat orang tua dan guru TK harus turun langsung membantu proses verifikasi data siswa, meski pendaftaran dilakukan secara online.

Pihak sekolah berharap Dinas Pendidikan Kota Cimahi memberikan kebijakan khusus bagi calon siswa dengan KK yang belum berusia satu tahun. Terlebih, pendaftaran secara luring sudah dihapuskan.

“Meski offline tidak ada, sekolah tetap membantu anak-anak yang tidak bersekolah TK untuk membuat akun online,” tegas Dewi.

Sementara itu, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimulai pada 14 Juli 2025 mendatang. Namun, bagi anak-anak yang gagal masuk SD negeri, satu-satunya pilihan adalah sekolah swasta yang tentunya memerlukan biaya tambahan. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar