Dirut BUMD KBB Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong, Pemkab Tegas Tolak Bantuan Hukum

Dirut BUMD KBB Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong, Pemkab Tegas Tolak Bantuan Hukum

SURAT KABAR, BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Direktur Utama PT PMgS, Deden Robby Firman, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong dalam pengadaan ayam beku senilai ratusan juta rupiah.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polres Cimahi atas dugaan penipuan dalam proyek pengadaan 15 ton ayam beku senilai Rp659 juta. Polisi memperkirakan total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut dapat mencapai Rp1,8 miliar.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyatakan sikap tegas pemerintah daerah untuk tidak terlibat dalam pembelaan hukum terhadap Deden. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi pemerintahan.

"Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kami menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," kata Jeje dalam pernyataan resminya, Minggu (15/6/2025).

Jeje menjelaskan bahwa tindakan Deden Robby Firman bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Ia menyebut, Deden mengambil keputusan strategis secara sepihak tanpa melibatkan komisaris, dan bahkan menerbitkan cek kosong, yang dinilai sebagai pelanggaran hukum serius.

"Yang bersangkutan mengambil keputusan strategis tanpa koordinasi dengan komisaris dan bahkan menerbitkan cek kosong. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan perusahaan serta pihak lain," tegas Jeje.

Jeje merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menegaskan bahwa segala tindakan hukum oleh direksi bersifat personal apabila dilakukan di luar kewenangan institusional.

PT PMgS adalah BUMD milik Pemkab Bandung Barat yang dibentuk untuk mendukung perekonomian daerah serta menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kasus ini justru menimbulkan krisis kepercayaan publik dan mencoreng reputasi lembaga.

"Kasus ini mencoreng nama baik BUMD dan memicu krisis kepercayaan publik," kata Jeje.

Merespons situasi ini, Pemkab Bandung Barat berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dalam waktu dekat guna menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama. Selain itu, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk audit internal terhadap seluruh proses bisnis PT PMgS.

"Kami akan ambil langkah cepat, tepat, dan terukur untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap PT PMgS dan memastikan BUMD kembali ke jalur yang seharusnya," ujar Jeje menegaskan.

Hingga kini, proses hukum terhadap Deden Robby Firman masih berjalan di bawah penanganan Polres Cimahi. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap potensi kerugian yang lebih besar dalam kasus ini. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar